MerahPutih.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 masih dibahas bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih seperti sediakala sejak terjadinya pandemi COVID-19. Namun begitu, THR tetaplah merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan.
Baca Juga
“Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (5/4).
Namun, Menaker Ida belum memastikan apakah THR tahun ini boleh dicicil atau tidak. Pasalnya, pada tahun lalu, Kemnaker mengizinkan pengusaha mencicil atau menunda pembayaran THR.
"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," tegasnya.
Terkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, Menaker Ida menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan laporan tersebut dan semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/ Kota.
"Pada waktu itu lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR, kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti," pungkasnya. (*)
Baca Juga
Jelang Ramadan, Pedagang Pasar Tradisional Mulai Tambah Stok Barang