Menag: Saksi Ahli bukan Wewenang Kemenag
Selasa, 15 November 2016 -
MerahPutih Nasional - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kementeriannya tidak memiliki wewenang untuk menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnamamatau Ahok.
"Kami tidak memiliki wewenang untuk menjadi saksi ahli dan memberikan kesaksian terkait dugaan penistaan agama. Saya mempersilakan kepada pihak yang berkompeten untuk memberikan kesaksian, seperti ahli al-quran, ahli menerjemah, ahli menafsirkan, ahli bahasa dan kosakata, dan ahli pidana," kata Lukman saat ditemui di kantor BPS, Jakarta Pusat, Selasa (15/11).
Lukman menambahkan, jajaran Kementerian Agama dengan rendah hati merasa tidak memiliki kompetensi keahlian untuk memberikan keterangan terkait kasus itu.
"Oleh karenanya kami mempersilakan pihak kepolisian untuk meminta dari ahlinya, ulama terkait alquran, ahli bahasa, tentu ahli pidana," tuturnya.
Gelar perkara oleh Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penistaan agama dilakukan hari Selasa (15/11) dengan menghadirkan antara lain saksi-saksi ahli. (Abi)