Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Menag Perintahkan Kerja Kolaborasi Kejar 10 Juta Produk Bersertifikat Halal

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 Maret 2022

MerahPutih.com - Kementerian Agama merilis program 10 juta produk bersertifikat halal pada 2022 bersamaan dengan pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BPJPH Kemenag Tahun 2022 yang mengusung tema "Akselerasi Transformasi Layanan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal".

Rilis ini ditandai dengan peluncuran Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada 2022.

Baca Juga:

Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, akselerasi sertifikasi halal untuk 10 juta produk halal merupakan terobosan penting dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Ia berharap, sertifikasi halal yang dilakukan secara masif menjadi pemantik geliat UMKM untuk kembali bangkit setelah lebih dua tahun terdampak pandemi COVID-19.

Ia mengingatkan, target 10 juta produk bersertifikat halal tantangan yang besar karena angka 10 juta suatu loncatan yang jauh jika dibandingkan dengan angka capaian sertifikasi halal yang ada selama ini.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA/HO-BPJPH)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (ANTARA/HO-BPJPH)

"Target 10 juta produk halal ini bukanlah target yang mudah diraih. Untuk mencapai target ini, dibutuhkan kerja-kerja yang luar biasa dan kolaboratif. Kita harus melakukan akselerasi transformasi layanan jaminan produk halal dan menjalin sinergi dengan banyak pihak," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keteranganya, Minggu (28/3).

Ia mengajak, semua pihak untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM.

"Saya mengundang dan mengajak kementerian dan lembaga negara serta dinas, pemda, perbankan dan instansi swasta untuk bersama-sama memberikan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal," ungkapnya.

Sertifikasi halal yang biasanya dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) diserahkan pengelolaannya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah naungan Kementerian Agama, sesuai Undang – undang. (Knu)

Baca Juga:

Edukasi Halal di Masyarakat Lebih Penting daripada Ribut Soal Logo

Baca Artikel Asli