Megawati Panggil Anggota Komisi III DPR dari PDIP Sebelum Sidang Hasto

Rabu, 12 Maret 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri memanggil anggota Komisi III DPR RI dari PDIP ke kediamannya, di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (13/3).

Pemanggilan ini berkaitan dengan sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Jumat (14/3).

“Pertemuan tertutup,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Rabu (12/3) malam.

Baca juga:

Fraksi PDIP DPR Siap Kawal Sidang Hasto Kristiyanto

Dalam pertemuan tersebut, Megawati dikabarkan bakal menyampaikan arahan terkait situasi politik dan hukum di Indonesia saat ini.

Pemanggilan itu tertuang dalam Surat Instruksi dan Undangan Nomor 7327/IN/DPP/2025. Dalam surat itu, DPP PDIP menginstruksikan Sekretaris Fraksi dan Anggota Poksi-III Fraksi PDIP agar datang ke kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta pada 13 Maret.

Surat tersebut dibubuhi tanda tangan Megawati Soekarnoputri pada 11 Maret 2025. Dalam surat tertulis pula agendanya ialah arahan Ketua Umum PDIP dalam mencermati dinamika politik hukum nasional.

Baca juga:

Maqdir Ismail Sebut Dakwaan KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Hanya Copy Paste

Sebelumnya Sekertaris Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan anggota DPR dari PDIP siap mengawal sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/3).

Dolfie menyebut anggota Komisi III DPR dari PDIP bakal secara khusus mempelototi sidang Hasto. Mereka yakni, Dede Indra Permana, Saparudin, Falah Amru, Wayan Sudirta, Gilang Dhiela Faraez, Dewi Juliani, Pulung Agustanto

"Ini adalah anggota komisi III dari fraksi PDIP yang akan ikut mengawal proses hukum ini. Dan mendukung tim pengacara yang telah dibentuk DPP PDIP," kata Dolfie dalam jumpa pers di markas DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).

Dolfie menjelaskan adanya kejanggalan yang dialami Hasto. Sehingga, ia menilai kasus terhadap Hasto ini lebih condong pada politisasi hukum. Apalagi ia menyoroti banyaknya perkara korupsi lain yang bisa diusut KPK karena menimbulkan kerugian. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan