MerahPutih.com - Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti pihak yang ingin menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 terkait aturan pencalonan kepala daerah lewat revisi Undang-Undang Pilkada.
Orang nomor satu di partai banteng itu menegaskan konstitusi mengamanatkam Pasal 24C ayat 1 tentang kewenangan MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
"Final. Kalau kerennya kan final and biding. Untuk menguji UU, berarti UU berada di bawahnya terhadap UUD. Bener apa tidak?" kata Megawati, dalam pidatonya di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Baca juga:
Menurut dia, pihak-pihak yang menantang bunyi pasal tersebut bukanlah orang Indonesia. "Orang yang menantang apa yang berbunyi di pasal ini, maka dia bukan orang Indonesia. Saya gak mau salah aturan, ini bener loh. Jadi amanat ini tak bisa ditafsirkan lain," ujar Megawati.
"Karena itulah mengingkari putusan MK sama artinya dengan pelanggaran terhadap konstitusi," imbuh Presiden Kelima RI itu.
Megawati juga mengingatkan konstitusi sudah jelas dan tegas. Untuk itu, dia meminta para penguasa tidak melakukan manuver untuk mencoba mengubah konstitusi hanya untuk memenangkan Pilkada.
"Pilkada jangan menjadi ajang manuver kekuasaan, lalu menghilangkan kontestasi yang sehat dan demokratis," pungkas putri Proklamator RI Sukarno itu. (Pon)