Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Megawati Ingatkan Pilkada Jangan Jadi Ajang Manuver Kekuasaan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 22 Agustus 2024
Megawati Ingatkan Pilkada Jangan Jadi Ajang Manuver Kekuasaan

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. (Foto: Dok PDIP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti pihak yang ingin menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 terkait aturan pencalonan kepala daerah lewat revisi Undang-Undang Pilkada.

Orang nomor satu di partai banteng itu menegaskan konstitusi mengamanatkam Pasal 24C ayat 1 tentang kewenangan MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

"Final. Kalau kerennya kan final and biding. Untuk menguji UU, berarti UU berada di bawahnya terhadap UUD. Bener apa tidak?" kata Megawati, dalam pidatonya di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Baca juga:

DPR Buka Peluang Ikuti Putusan MK

Menurut dia, pihak-pihak yang menantang bunyi pasal tersebut bukanlah orang Indonesia. "Orang yang menantang apa yang berbunyi di pasal ini, maka dia bukan orang Indonesia. Saya gak mau salah aturan, ini bener loh. Jadi amanat ini tak bisa ditafsirkan lain," ujar Megawati.

"Karena itulah mengingkari putusan MK sama artinya dengan pelanggaran terhadap konstitusi," imbuh Presiden Kelima RI itu.

Megawati juga mengingatkan konstitusi sudah jelas dan tegas. Untuk itu, dia meminta para penguasa tidak melakukan manuver untuk mencoba mengubah konstitusi hanya untuk memenangkan Pilkada.

"Pilkada jangan menjadi ajang manuver kekuasaan, lalu menghilangkan kontestasi yang sehat dan demokratis," pungkas putri Proklamator RI Sukarno itu. (Pon)

#RUU Pilkada #Mahkamah Konstitusi #Megawati Soekarnoputri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dubes Korsel Bertemu Megawati di Teuku Umar, Bahas Upaya Perdamaian Korea
Dubes Korea sangat mengapresiasi perhatian Megawati atas persoalan di Semenanjung Korea.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Dubes Korsel Bertemu Megawati di Teuku Umar, Bahas Upaya Perdamaian Korea
Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Megawati Terima Penghargaan Tertinggi Timor Leste, Kenang Pertama Kali ke Dili
Megawati membandingkan pengorbanan masa muda Xanana Gusmao yang dipanggil 'Maun Xanana' dengan ayahnya sendiri, Bung Karno, yang harus menghabiskan total 22 tahun hidupnya keluar-masuk penjara
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Megawati Terima Penghargaan Tertinggi Timor Leste, Kenang Pertama Kali ke Dili
Indonesia
Ramos-Horta Beri Penghargaan Grande Colar da Ordem de Timor-Leste untuk Megawati, Pidato dan Candanya di Dili Jadi Sorotan
Megawati Soekarnoputri menerima Grande Colar da Ordem de Timor-Leste. Presiden José Ramos-Horta memuji perannya dalam memperkuat hubungan bilateral kedua negara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Ramos-Horta Beri Penghargaan Grande Colar da Ordem de Timor-Leste untuk Megawati, Pidato dan Candanya di Dili Jadi Sorotan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Putusan MK tersebut tidak ada yang berubah dari semula bahwa pelaksanaan pilkada di Indonesia tetap dipilih oleh rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Langsung Dipilih Rakyat, PPP: Jalani Saja
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Bagikan