Mediasi Perdata Kasus Ijazah Palsu Deadlock, Jokowi Tutup Peluang Damai dengan Penggugat

Kamis, 15 Mei 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Mediasi lanjutan terkait gugatan ijazah Mantan Presiden Joko Widodo yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo berakhir deadlock.

Jokowi melalui kuasa hukumnya, YB Irpan, memastikan peluang damai dalam gugatan terkait ijazah Jokowi telah tertutup.

“Mediasi berakhir deadlock untuk penyelesaian sengketa. Tidak terjadi adanya suatu kesepakatan untuk damai," ungkap Irpan, Kamis (15/5).

Irpan mengatakan pihaknya atau dari tergugat 1 tidak perlu lagi hadir menghadap mediator dalam mediasi lanjutan pada Rabu pekan depan.

Namun, untuk tergugat 2, 3, dan 4 tetap diminta kehadirannya karena masih ada hal-hal yang perlu dibahas bersama-sama dengan penggugat dan mediator.

“Kami sama sekali tidak pernah mau memenuhi tuntutan (penggugat), bahkan kami akan memberi kesempatan secara leluasa di dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara supaya penggugat ini mampu membuktikan atas dalil gugatannya yang menduga bahwa ijazah Pak Jokowi palsu," tuturnya.

Baca juga:

Periksa 3 Anggota Pembela Ulama, Polisi Tanya Soal Isi Ijazah Jokowi

Menurut Irpan, pihaknya akan memberi kesempatan secara luas kepada penggugat untuk membuktikan di persidangan atas kebenaran dari gugatannya bahwa ijazah Jokowi palsu.

"Kami sudah menutup pintu untuk damai karena kami punya keyakinan atas keabsahan ijazah Pak Jokowi. Saya sudah terkonfirmasi dengan adanya penjelasan baik dari UGM sebagai institusi yang menerbitkan ijazah dari Fakultas Kehutanan, maupun SMA 6 yang menerbitkan ijazah SMA 6 atas nama Pak Jokowi," paparnya.

Selain karena SMA 6 maupun UGM sudah menyatakan keabsahan ijazah Jokowi dan mengakui Jokowi sebagai salah satu alumnus kedua institusi itu, Irpan mengatakan sudah ada kesaksian dari alumnus UGM maupun SMA 6 terutama yang satu angkatan dengan Jokowi.

Baca juga:

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Dua Saksi Diperiksa, Satu Absen

Adapun kuasa hukum Muhammad Taufiq, Andhika Dian Prasetyo mengatakan pihaknya sebagai penggugat masih menghormati proses mediasi. Namun, karena deadlock dan lanjut persidangan, pihaknya siap membuktikan semua dalil yang diperkarakan.

"Otomatis kami siap, karena kami penggugat. Kami akan membuktikan dalil-dalil, dan lain sebagainya, bukti-bukti yang akan kami gelar di persidangan. Kami siap dengan pembuktian," kata Andhika. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan