Mediasi Perdata Kasus Ijazah Palsu Deadlock, Jokowi Tutup Peluang Damai dengan Penggugat
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan. (Foto: Merahputih/Ismail)
MerahPutih.com - Mediasi lanjutan terkait gugatan ijazah Mantan Presiden Joko Widodo yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo berakhir deadlock.
Jokowi melalui kuasa hukumnya, YB Irpan, memastikan peluang damai dalam gugatan terkait ijazah Jokowi telah tertutup.
“Mediasi berakhir deadlock untuk penyelesaian sengketa. Tidak terjadi adanya suatu kesepakatan untuk damai," ungkap Irpan, Kamis (15/5).
Irpan mengatakan pihaknya atau dari tergugat 1 tidak perlu lagi hadir menghadap mediator dalam mediasi lanjutan pada Rabu pekan depan.
Namun, untuk tergugat 2, 3, dan 4 tetap diminta kehadirannya karena masih ada hal-hal yang perlu dibahas bersama-sama dengan penggugat dan mediator.
“Kami sama sekali tidak pernah mau memenuhi tuntutan (penggugat), bahkan kami akan memberi kesempatan secara leluasa di dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara supaya penggugat ini mampu membuktikan atas dalil gugatannya yang menduga bahwa ijazah Pak Jokowi palsu," tuturnya.
Baca juga:
Periksa 3 Anggota Pembela Ulama, Polisi Tanya Soal Isi Ijazah Jokowi
Menurut Irpan, pihaknya akan memberi kesempatan secara luas kepada penggugat untuk membuktikan di persidangan atas kebenaran dari gugatannya bahwa ijazah Jokowi palsu.
"Kami sudah menutup pintu untuk damai karena kami punya keyakinan atas keabsahan ijazah Pak Jokowi. Saya sudah terkonfirmasi dengan adanya penjelasan baik dari UGM sebagai institusi yang menerbitkan ijazah dari Fakultas Kehutanan, maupun SMA 6 yang menerbitkan ijazah SMA 6 atas nama Pak Jokowi," paparnya.
Selain karena SMA 6 maupun UGM sudah menyatakan keabsahan ijazah Jokowi dan mengakui Jokowi sebagai salah satu alumnus kedua institusi itu, Irpan mengatakan sudah ada kesaksian dari alumnus UGM maupun SMA 6 terutama yang satu angkatan dengan Jokowi.
Baca juga:
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Dua Saksi Diperiksa, Satu Absen
Adapun kuasa hukum Muhammad Taufiq, Andhika Dian Prasetyo mengatakan pihaknya sebagai penggugat masih menghormati proses mediasi. Namun, karena deadlock dan lanjut persidangan, pihaknya siap membuktikan semua dalil yang diperkarakan.
"Otomatis kami siap, karena kami penggugat. Kami akan membuktikan dalil-dalil, dan lain sebagainya, bukti-bukti yang akan kami gelar di persidangan. Kami siap dengan pembuktian," kata Andhika. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Pengamat Sebut Jokowi Beralasan Proyek Kereta Cepat Investasi Sosial Sulit Dipercaya, Fakta di Lapangan Menunjukkan Sebaliknya
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Rumah Pensiun Hadiah Negara Hampir Rampung, Jokowi Sebut Desain Dibantu Arsitek
Ketum Projo Budi Arie Komentari Polemik Utang Kereta Whoosh Sudutkan Jokowi, Singgung Proyeknya Berguna bagi Masyarakat
Budi Arie Temui Jokowi di Solo, Sebut Cuma Kirim Undangan Kongres Projo
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Jokowi Doakan Prabowo di Hari Ultah, Diberi Kekuatan dalam Emban Amanat Besar
Ultah Ke-74 Prabowo Dapat Kado Spesial Berupa Pujian 'Manis' dari Jokowi di UGM!
Kumpulkan Pengurus DPP PSI di Bali, Jokowi Ngaku hanya Beri Arahan Kerja Politik