Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Masyarakat yang Nekat Nyalakan Petasan saat Ramadan dan Lebaran bakal Diproses Hukum

Andika Pratama - Senin, 19 April 2021

MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah, mengancam akan menangkap sipapapun yang nekat membunyikan petasan selama bulan Ramadan sampai Lebaran. Masyarakat yang nekat membunyikan petasan akan ditangkap dan diproses secara hukum.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak segan menindak tegas warga yang bermain petasan selama Ramadan dan akan diproses sampai pengadilan.

"Kalau yang tertangkap basah membunyikan petasan kita tangkap," ujar Ade, Senin (19/4).

Dikatakannya, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan prosedur. Menurut Ade, polisi tidak akan memberikan penangguhan penahanan bagi pelaku yang nekat membunyikan petasan.

"Kami perlu menindak tegas bagi masyarakat yang membunyikan petasan. Ini sudah meresahkan warga," kata dia.

Beragam jenis petasan yang dijual dipinggir jalan. Foto: ANTARA

Ia menjelaskan pelaku yang membunyikan petasan akan diproses hukum terhadap warga yang kedapatan menyalakan petasan. Mereka akan menggunakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang mengatur mengenai penggunaan bahan peledak.

"Langkah tersebut diambil untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama pada saat Ramadan," papar dia.

Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi kemungkinan adanya aksi terorisme. Hal ini sangat penting untuk memastikan masyarakat aman dari aksi terorisme," katanya.

Ia menambahkan juga mengintensifkan operasi penyakit masyarakat selama Ramadan. Beberapa yang menjadi sasaran adalah kegiatan prostitusi, perjudian dan peredaran minuman keras.

"Kami tidak ingin bulan Suci Ramadan dikotori dengan hal-hal yang negatif dan meresahkan warga. Kita akan sikat habis pekat di Solo," katanya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Artikel Asli