Polres Metro Tangerang Kota Larang Kegiatan Sahur on the Road


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho. Foto: Dok/ANTARA
MerahPutih.com - Polres Metro Tangerang Kota melarang masyarakat untuk menyalakan petasan hingga menggelar kegiatan sahur on the road selama Ramadan 1445 Hijriah.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, kegiatan konvoi sahur on the road selama Ramadan 1445 Hijriah atau 2024 Masehi ditiadakan.
"Kegiatan balap liar, tawuran, perang sarung hingga bermain petasan pun dilarang. Ini untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama Ramadhan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain.
Baca juga:
Ia pun menjelaskan, dalam aturan yang telah ditetapkan ini, ada konsekuensi hukum bila melakukan tawuran, balap liar, perang sarung dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. Meski begitu, pihak kepolisian akan terus mengutamakan tindakan persuasif lebih dulu.
“Saya meminta agar seluruh masyarakat Kota Tangerang selama bulan Ramadhan untuk melakukan kegiatan yang produktif. Kegiatan konvoi sahur on the road banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan. Saya minta ditiadakan dan dihentikan. Kegiatan ini, berpotensi terjadi gesekan maupun aksi tawuran di jalan,” kata dia.
Baca juga:
Larang SOTR hingga Petasan, Polda Metro 24 Jam Jaga Ketertiban selama Ramadan
Sementara itu, jajaran kepolisian juga akan berkolaborasi dengan Satpol PP dan Disbudpar Kota Tangerang dalam menaati atau kepatuhan pelaku usaha tempat hiburan malam.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Walikota Tangerang No:556/2658-Disbudpar/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Ramadhan.
Surat edaran itu menegaskan, penutupan jasa usaha hiburan, seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar selama Ramadan dimulai dua hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dua hari setelah Hari Raya Idufitri.
Selain itu, pemilik rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya dalam membuka usahanya dengan menggunakan tirai tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB. (*)
Baca juga:
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
PT KAI Angkut 4,3 Juta Orang Pemudik, Ada 10 KA Jarak Jauh Jadi Favorit

Hal Unik Yang Terjadi di Tradisi Kupatan Setiap 8 Syawal di Indonesia

Filosofi Tradisi Kutupatan Jejak Peninggalan Sunan Kalijaga

Prabowo Senang Menteri Kerja Keras Redam Gejolak Harga Pangan di Saat Ramadan dan Idul Fitri

5 Film Karya Sineas Indonesia Yang Bisa Jadi Pilihan Saat Nikmati Libur Lebaran

Doa Bagi Mereka Yang Amalkan Salat Kafarat

Polisi Mulai Berlakukan Ganjil Genap di 2 Titik Jalan Tol, Tak Ada Tilang Manual

Arus Mudik 2025 Diklaim Lebih Tertata, H-3 Tercatat 258.383 Kendaraan Keluar dari Jakarta

9 Doa Menenangkan Hati Sambut Kemenangan di Malam Takbiran dan Saat Idul Fitri

Sore Ini Kemenag Gelar Isbat Penentuan 1 Syawal 1446 H, Idul Fitri Dipekirakan 31 Maret 2025
