Masih Pelajari Putusan PTUN Soal UMP, Pemprov DKI Pertimbangkan Banding

Selasa, 12 Juli 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta akan mempelajari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Dalam putusan PTUN, Gubernur DKI Anies Baswedan dihukum untuk menurunkan UMP DKI dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.

"Itu kan keputusan (pengadilan PTUN Jakarta) nanti akan kita pelajari, kita kaji," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/7).

Baca Juga:

Apindo Ajak Anies Duduk Bersama Selesaikan Polemik UMP DKI 2022

Lebih lanjut, Riza mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI belum memastikan untuk mengajukan banding ihwal putusan PTUN Jakarta. Sebab sekarang ini, Gubernur Anies beserta jajaran masih mengkaji putusan tersebut.

"Apakah kita banding atau kita cukupkan sampai di situ, kemudian melaksanakan putusan sedang, kita pelajari," ucapnya.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini berjanji, pihaknya akan menyampaikan kelanjutan dalam menyikapi putusan PTUN Jakarta bila kajiannya sudah rampung.

"Nanti akan segera kami umumkan dan sampaikan yang terbaik," paparnya.

Baca Juga:

PTUN Batalkan Aturan UMP Jakarta Rp 4.641.854

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 Tahun 2021.

Dalam revisi itu, Anies menaikkan UMP 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp 4.453.935 pada Sabtu (18/12/2021).

Kenaikan UMP 2022 tersebut lebih besar Rp 225.668 dari UMP 2021 yang sebesar Rp 4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp 37.749.

Dengan revisi dan kenaikan UMP 2022 itu, para pengusaha kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT. (Asp)

Baca Juga:

Imbas Pelecehan Seksual, Dishub DKI Pisahkan Penumpang Pria dan Wanita di Angkot

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan