Imbas Pelecehan Seksual, Dishub DKI Pisahkan Penumpang Pria dan Wanita di Angkot
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Penumpang pria dan wanita akan dipisahkan di dalam angkutan kota (angkot) wilayah Jakarta.
Aturan baru tersebut imbas dari peristiwa pelecehan seksual di transportasi umum yang terjadi belum lama ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan tersebut direncanakan akan diterapkan pekan ini, setelah disusun petunjuk pelaksanaan (juklak) operasional angkot dengan sejumlah pihak terkait.
Baca Juga:
Orang Tua Keluhkan PPDB, Komisi E Dorong Disdik DKI Bangun Sekolah 8 Lantai
"Jadi kami dalam minggu ini kami akan mengeluarkan petunjuk teknis terkait dengan pelaksanaan standar pelayanan minimum untuk layanan angkutan kota, sehingga untuk angkot di Jakarta tentu layanannya adalah tempat duduknya ada dua baris, yang di sisi kiri dan sisi kanan," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (11/7).
Nantinya ketika kebijakan ini diterapkan, lanjut y, penumpang wanita diminta duduk di sisi kiri angkot atau kursi berkapasitas empat orang. Sementara untuk pria di sebelah kanan, yakni kursi untuk enam orang.
"Dalam juklak akan mengarahkan seluruh operator mikrotrans maupun angkot untuk penumpang yang wanita diprioritaskan duduk di sisi sebelah kiri sementara yang pria akan diarahkan untuk duduk di sisi sebelah kanan," paparnya.
Baca Juga:
Pesan Anies kepada Ketum Perbasi DKI Lexyndo Hakim
Syafrin mengatakan, dengan kebijakan ini diharapkan potensi terjadinya pelecehan seksual bisa diminimalisir. Pasalnya, penumpang pria dan wanita tidak lagi duduk bersebelahan serta lebih mudah dipantau oleh pramudi angkot.
"Sehingga akan ada pemisahan secara fisik, tidak lagi bercampur dan dengan pola ini tentu kita berharap bahwa pramudi akan dengan mudah mengawasi karena spion di tengah akan memantau jika terjadi pergerakan antar-penumpang," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Kejati DKI Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 13,6 Miliar di Dinas Bina Marga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dalam Tahap Kajian, Dishub Belum Bisa Pastikan Waktu yang Tepat
Jakarta Running Festival 2025 Segera Digelar, ini 9 Lokasi Parkir di Sekitar GBK
36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Mayoritas Terjadi di KRL, KAI Ancam Blacklist Pelaku Nakal
Dishub dan PT Transjakarta Minta Naikkan Tarif, Dari Rp 3500 Menjadi Rp 5000
Konten Lecehkan Kiai, DPR Desak KPI Audit dan Setop Siaran Xpose Trans7
Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub DKI Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas Saat HUT TNI
Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
Siap-Siap Cari Jalur Alternatif! 6 Gerbang Tol di Jantung Jakarta Ditutup Hingga Akhir Pekan Ini
Sule Kena Tilang Dishub DKI, Bawa Double Cabin, Ditanya KIR