Masa Depan Jakarta Pasca Perpindahan IKN Perlu Diperjuangkan

Selasa, 16 Agustus 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov untuk memperjuangan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Ibu Kota Negara (IKN) di DPRD DKI, Jamaludin Lamanda berpendapat, berbagai upaya perlu dilakukan Pemprov DKI lantaran revisi Undang-Undang Nomor 29 kurang detail dalam mengatur persiapan Jakarta yang digadang menjadi Kota Bisnis setelah tak lagi menyandang status ibu kota.

Baca Juga:

Anies Kukuhkan Paskibraka DKI Jakarta

"Karena kami melihat banyak hal yang perlu diperjuangkan yang menyangkut nasib warga Jakarta kedepan, perlu UU ini dibuat secara detail dan komprehensif," ujarnya.

Lebih lanjut, Anggota Pansus IKN Merry Hotma menilai UU 29 tahun 2007 kurang detail dalam merinci program-program yang akan penunjang Jakarta sebelum menjadi Kota Bisnis.

"Artinya kalau memang Pemerintah Pusat niat ingin menjadikan Jakarta kota bisnis, maka payung hukum untuk itu harus ada. Karena kalau tidak, maka DKI akan kalah dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah," ucap Merry.

Baca Juga:

Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih di Jakarta

Sebab menurutnya, besaran wilayah Jakarta yang tidak sepadan dengan dua wilayah tersebut. Terlebih Sumber Daya Manusia (SDM), potensi alam, potensi wisata dan kemampuan perencanaan Pemprov DKI masih sangat minim.

"Potensi alam DKI Jakarta itu nol, potensi SDM PNS DKI Jakarta standart, lalu kemampuan perencanaan Pemda DKI Jakarta standart juga. Makanya kami minta adanya revisi UU ini untuk mempersiapkan Jakarta dari sekarang sampai nanti bisa menjadi Kota Bisnis," tutur Merry. (Asp)

Baca Juga:

Anies Ceritakan Warga Jepang Nyaman Naik Angkot di Jakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan