Mantan Petinggi Partai Komunis Tiongkok Divonis Mati karena Terima Suap
Kamis, 18 Agustus 2022 -
MerahPutih.com - Mantan petinggi Partai Komunis Tiongkok (CPC) Shi Wenqing dinyatakan bersalah atas tindak pidana suap dan kepemilikan senjata api. Demikian putusan majelis hakim di Kota Ningbo, Provinsi Zhejiang pada Selasa (16/8).
Shi yang merupakan politikus CPC yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat China Provinsi Jiangxi tersebut divonis hukuman mati.
Selain hukuman mati dengan masa penangguhan selama dua tahun, hak politik Shi dicabut seumur hidup dan semua hartanya disita oleh negara.
Baca Juga:
2.000 Wisatawan Terjebak saat Gelombang COVID-19 Menyerang Xinjiang
Menurut pengadilan, Shi menyalahgunakan kewenangannya saat menduduki jabatan penting di Provinsi Heilongjiang dan Provinsi Jiangxi selama periode 2003-2020 dengan memberikan bantuan ilegal kepada lembaga atau individu yang terlibat pembiayaan dan kontrak proyek serta akuisisi tanah milik negara.
Selama periode itu pula, Shi menerima suap yang nilainya mencapai 195 juta yuan (sekitar Rp 1,3 miliar), baik secara langsung maupun melalui kerabatnya.
"Ia juga memberikan sepucuk pistol pemberian orang lain kepada keluarganya pada 2004 untuk disimpan," demikian putusan pengadilan, seperti dikutip Antara.
Shi juga dituduh tidak pernah menolak pemberian suap hingga Mei 2020 atau enam bulan setelah dilaporkan oleh tiga perusahaan berbeda meskipun sudah pensiun.
Pusat Komisi Inspeksi Disiplin (CCDI), lembaga antirasuah bentukan CPC menyatakan bahwa sejak Maret 2021, Shi sudah dicopot dari partai berkuasa di Tiongkok itu karena dianggap memiliki ambisi dan integritas politik yang sangat buruk.
Baca Juga:
Banjir Korsel: Belasan Orang Tewas dan Ribuan Rumah Terendam
Pengadilan juga menuduh Shi telah melanggar undang-undang tentang pengendalian senjata.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan pengakuan terpidana tentang perilaku kejahatannya, termasuk perincian jumlah uang suap yang sebelumnya tidak diketahui dan kesediaannya mengembalikan uang hasil kejahatan tersebut.
Oleh sebab itu, hukuman mati yang dijatuhkan pihak pengadilan di Ningbo disertai dengan penangguhan selama dua tahun.
Jika dalam dua tahun, terpidana tidak melakukan tindak pidana, maka hukumannya secara otomatis berubah menjadi hukuman seumur hidup. (*)
Baca Juga:
Jerman Temukan Kasus Pertama Cacar Monyet pada Anak