Mantan Petinggi Partai Komunis Tiongkok Divonis Mati karena Terima Suap

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 18 Agustus 2022
Mantan Petinggi Partai Komunis Tiongkok Divonis Mati karena Terima Suap

Arsip - Seorang tentara berjaga di depan Balai Agung Rakyat, Beijing, China. (ANTARA/M. Irfan Ilmie/aa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan petinggi Partai Komunis Tiongkok (CPC) Shi Wenqing dinyatakan bersalah atas tindak pidana suap dan kepemilikan senjata api. Demikian putusan majelis hakim di Kota Ningbo, Provinsi Zhejiang pada Selasa (16/8).

Shi yang merupakan politikus CPC yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat China Provinsi Jiangxi tersebut divonis hukuman mati.

Selain hukuman mati dengan masa penangguhan selama dua tahun, hak politik Shi dicabut seumur hidup dan semua hartanya disita oleh negara.

Baca Juga:

2.000 Wisatawan Terjebak saat Gelombang COVID-19 Menyerang Xinjiang

Menurut pengadilan, Shi menyalahgunakan kewenangannya saat menduduki jabatan penting di Provinsi Heilongjiang dan Provinsi Jiangxi selama periode 2003-2020 dengan memberikan bantuan ilegal kepada lembaga atau individu yang terlibat pembiayaan dan kontrak proyek serta akuisisi tanah milik negara.

Selama periode itu pula, Shi menerima suap yang nilainya mencapai 195 juta yuan (sekitar Rp 1,3 miliar), baik secara langsung maupun melalui kerabatnya.

"Ia juga memberikan sepucuk pistol pemberian orang lain kepada keluarganya pada 2004 untuk disimpan," demikian putusan pengadilan, seperti dikutip Antara.

Shi juga dituduh tidak pernah menolak pemberian suap hingga Mei 2020 atau enam bulan setelah dilaporkan oleh tiga perusahaan berbeda meskipun sudah pensiun.

Pusat Komisi Inspeksi Disiplin (CCDI), lembaga antirasuah bentukan CPC menyatakan bahwa sejak Maret 2021, Shi sudah dicopot dari partai berkuasa di Tiongkok itu karena dianggap memiliki ambisi dan integritas politik yang sangat buruk.

Baca Juga:

Banjir Korsel: Belasan Orang Tewas dan Ribuan Rumah Terendam

Pengadilan juga menuduh Shi telah melanggar undang-undang tentang pengendalian senjata.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan pengakuan terpidana tentang perilaku kejahatannya, termasuk perincian jumlah uang suap yang sebelumnya tidak diketahui dan kesediaannya mengembalikan uang hasil kejahatan tersebut.

Oleh sebab itu, hukuman mati yang dijatuhkan pihak pengadilan di Ningbo disertai dengan penangguhan selama dua tahun.

Jika dalam dua tahun, terpidana tidak melakukan tindak pidana, maka hukumannya secara otomatis berubah menjadi hukuman seumur hidup. (*)

Baca Juga:

Jerman Temukan Kasus Pertama Cacar Monyet pada Anak

#Tiongkok
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Perintahkan Menteri Gerak Cepat Lakukan Hilirisasi, Kerjasama Dengan China
Prabowo menekankan pentingnya kerjasama antar negara, seperti yang dilakukan Indonesia dan Tiongkok.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 29 Juni 2025
Prabowo Perintahkan Menteri Gerak Cepat Lakukan Hilirisasi, Kerjasama Dengan China
Indonesia
PM Tiongkok Datang ke Indonesia, HBKB Sudirman-Thamrin Dihentikan Sementara
Peniadaan HBKB itu mempertimbangkan kepentingan kenegaraan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
PM Tiongkok Datang ke Indonesia, HBKB Sudirman-Thamrin Dihentikan Sementara
Indonesia
Jakarta Diproyeksikan Bakal Dibajiri Barang dari Tiongkok dan Vietnam
Salah satu yang harus dilakukan yakni memberikan perlindungan pada pegiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Mei 2025
Jakarta Diproyeksikan Bakal Dibajiri Barang dari Tiongkok dan Vietnam
Indonesia
2 Train Set KRL Dari Tiongkok Kembali Datang, KAI Commuter Ingin Percepat Pengujian dan Sertifikasi
Rangkaian-rangkaian KRL baru tersebut juga akan dikirim ke Depo KRL Depok untuk pengecekan awal secara menyeluruh sebelum dilakukan asesmen internal oleh KAI Commuter.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Maret 2025
2 Train Set KRL Dari Tiongkok Kembali Datang, KAI Commuter Ingin Percepat Pengujian dan Sertifikasi
Lifestyle
Apa Itu Virus HMPV: Gejala, Penyebaran, dan Cara Menghadapinya
HMPV adalah virus yang bisa menyebabkan penyakit flu seperti batuk, demam, dan hidung tersumbat, yang dapat menyerang orang dari segala usia.
ImanK - Sabtu, 04 Januari 2025
Apa Itu Virus HMPV: Gejala, Penyebaran, dan Cara Menghadapinya
Lifestyle
31 Tahun Beroperasi, 'Niu An Cong' Kini Hadir di Indonesia
31 tahun beroperasi, kini Niu An Cong hadir di Indonesia. Niu An Cong menawarkan pengobatan tradisional dari Tiongkok.
Soffi Amira - Rabu, 13 November 2024
31 Tahun Beroperasi, 'Niu An Cong' Kini Hadir di Indonesia
Dunia
China Berharap Hubungan Dengan Indonesia Tambah Kuat
Tahun depan menandai peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia dan peringatan 75 tahun hubungan diplomatik China-Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Agustus 2024
China Berharap Hubungan Dengan Indonesia Tambah Kuat
Fun
Tiongkok Sudah Punya Kereta Tanpa Rel Sejak 2018
Rail Bus jadi terobosan besar dalam industri transportasi dunia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Maret 2024
Tiongkok Sudah Punya Kereta Tanpa Rel Sejak 2018
Indonesia
Ekonomi Tiongkok Melambat, AS Mulai Tumbuh Baik
Konsumsi akan terus menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi Tiongkok pada 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Januari 2024
Ekonomi Tiongkok Melambat, AS Mulai Tumbuh Baik
Indonesia
Lampion dan Dekorasi Naga Warnai Kota Solo
Beberapa kegiatan, di antaranya karnaval, bazar kuliner, dan panggung hiburan dan grebeg Sudiro sendiri merupakan bagian dari perayaan Imlek di Solo.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Januari 2024
Lampion dan Dekorasi Naga Warnai Kota Solo
Bagikan