MAKI Tegaskan Berkas PK Djoko Tjandra Tidak Boleh Dikirim ke MA

Rabu, 29 Juli 2020 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar tidak mengirimkan berkas persidangan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas nama Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami konsisten meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap berkas PK Djoko Tjandra tidak perlu dikirim ke MA,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (29/7).

Baca Juga:

DPR Diminta Gunakan Hak Angket dalam Kasus Djoko Tjandra

Menurut Boyamin, buronan Kejaksaan Agung atas perkara korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut tidak pernah hadir di persidangan.

“Alasan sakit tidak cukup, karena tidak ada bukti opname dirawat di sebuah rumah sakit,” ujarnya.

Boyamin menjelaskan, berdasarkan ketentuan Surat Edaran Mhkamah Agung ( SEMA ) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 tahun 2016 ditegaskan jika Pemohon PK tidak hadir di persidangan, maka berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung.

“Dan cukup diarsipkan di Pengadilan Negeri,” imbuhnya.

Boyamin menegaskan pihaknya akan melaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) apabila PN Jaksel memaksakan kehendak mengirimkan berkas PK Djoko Tjandra ke MA.

“Jika memaksa tetap dikirim maka kami pasti akan mengadukannya kepada Komisi Yudisial sebagai dugaan pelanggaran etik,” tegas Boyamin.

Djoko Tjandra. Foto: ANTARA
Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

Untuk diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak menandatangani berkas acara sidang pemeriksaan awal permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan, Djoko Tjandra.

Persidangan PK digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (27/7).

Jaksa Ridwan Ismawanta, mengatakan tim JPU, selaku termohon perkara PK atas nama Djoko Tjandra, menolak menandatangani berkas acara karena majelis hakim belum memutuskan perkara.

“Dengan hormat Yang Mulia Hakim. Sikap kami, sangat jelas apabila persidangan ini diteruskan ke Mahkamah Agung, kami sangat menolak, dan kami tidak akan menandatangani hari ini. Dan mohon untuk dibikin berita acara penolakan,” kata Ridwan, di ruang sidang.

Sementara itu, majelis hakim belum membuat putusan apakah menolak atau menerima upaya hukum luar biasa. Ketua Majelis Hakim, Nazar Effriandi, mengatakan, pihaknya masih bermusyawarah.

“Jadi bagaimana proses selanjutnya, Majelis Hakim berpendapat kita mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Nazar.

Baca Juga:

LPSK: Djoko Tjandra Harus Segera Ditangkap dan Dipulangkan

Dia menjelaskan, pihaknya sudah mendengarkan keterangan semua pihak. Djoko Tjandra, selaku pemohon PK melalui kuasa hukumnya, sudah menyampaikan keterangan. Begitu juga, tanggapan jaksa sudah didengarkan.

Setelah mendengarkan keterangan para pihak berperkara, pihaknya akan berpendapat. Pendapat tiga anggota hakim itu, nantinya akan menjadi keputusan.

“Tidak ada perkara PK diputus di persidangan awal. Selanjutnya, majelis hakim, juga akan memberikan pendapat. Semua pendapat itu, nantinya akan diputuskan sesuai perundang-undangan,” tambahnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan