MAKI Pesimistis KPK Bakal Keluarkan Sprindik untuk Setnov

Selasa, 03 Oktober 2017 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serius membongkar keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam skandal mega korupsi pengadaan e-KTP.

‎Argumen KPK yang selalu mengklaim telah memiliki 300 bukti keterlibatan Setnov dalam korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dinilai hanya retorika belaka.

Puncaknya, Setnov berhasil mempecundangi KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menganggap hal tersebut sudah terlihat sejak KPK tak kunjung memeriksa Setnov untuk diperiksa saat Setnov masih berstatus tersangka.

KPK sendiri memang baru menjadwalkan pemanggilan Setnov setelah Ketua DPR itu mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka yang diberikan lembaga antirasuah.

‎"Setelah proses perjalanan praperadilan dan tertundanya pemeriksaan Setnov maka nampak KPK hanya sekedar lip service untuk memuaskan keinginan rakyat namun tanpa langkah kongkret," ujar Boyamin saat dihubungi wartawan, Selasa (3/10).

Boyamin menuding lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu kini tak ubahnya seperti lembaga politik. Tudingan itu ia lontarkan lantaran KPK lebih banyak 'ngoceh' di muka umum ketimbang menyelesaikan kasus-kasus yang ditanganinya.

"KPK sekarang berkembang menjadi lembaga politik karena lebih banyak silat lidah tanpa kerja nyata," tegas Boyamin.

Karenanya, Boyamin sangat pesimistis bila KPK bakal kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kembali menjerat Setnov.

"Sangat pesimistis (keluarkan sprindik). ‎Apalagi setelah kemarin Priharsa Nugraha (Kabag Pemberitaan KPK) mengatakan perlu langkah hati-hati, maka Saya memahami itu sebagai bentuk langkah mundur teratur aja‎," pungkas Boyamin. (Pon)

Baca juga berita terkait pemeriksaan setnov kembali di: MAKI Desak KPK Terbitkan Sprindik Baru Setnov

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan