Maju Independen di Pilgub 2017, Ahok Butuh 1 Juta KTP
Sabtu, 11 Juli 2015 -
MerahPutih Megapolitan – Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dipanggil Ahok akan berakhir pada tahun 2017. Kabarnya Ahok maju lagi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 mendatang.
Namun, untuk menjadi calon Gubernur DKI Jakarta 2017, Ahok membutuhkan 1 juta KTP warga DKI agar bisa lolos menjadi calon independen. Hal ini dikarenakan Ahok sudah tidak memiliki partai politik dan sampai saat ini belum ada partai yang menaunginya. Gerakan 1 juta KTP untuk Ahok ini sudah dimulai dari sekarang.
Mengacu pada peraturan KPU no.9 tahun 2015, Ahok membutuhkan dukungan paling sedikit 750 ribu dari warga Jakarta. Sedangkan untuk berada di zona aman, Ahok membutuhkan 1 juta KTP sampai Juli 2016, karena pilkada DKI Jakrta dimajukan ke Februari 2017.
Jalur independen sendiri dalam mekanisme pencalonannya membutuhkan dukungan warga melalui kartu tanda penduduk (KTP). Untuk mendapatkan dukungan dari 1 juta KTP ini relawan Ahok yang tergabung dalam teman ahok sudah bermunculan di media sosial seperti, Twitter, Facebook, dan situs resmi teman Ahok.
Selain itu, para relawan Ahok gerilya mendirikan posko-posko dukungan di beberapa wilayah Jakarta. Hal ini seperti ditemukan dalam laman temanahok.com pada kanal ‘Posko’. Para relawan juga membuat iklan di Youtube berdurasi 2 menit 47 detik dengan judul ‘Satu Juta KTP untuk Ahok’.
Berikut videonya.
Baca Juga:
Ahok: Silakan Datang ke Jakarta Bagi yang Punya Ketrampilan
Tagar #AhokKelaut Jadi Trending Topik
Gubernur Tandingan: Ahok Masih Populer, Itu Bohong!