Majelis Hakim Baca 630 Lembar Surat Putusan Ahok
Selasa, 09 Mei 2017 -
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara membuka sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, pembacaan vonis akan dilakukan secara bergantian oleh lima majelis hakim, dengan tebal putusan sekitar 630 halaman.
"Sudah siap, ada 630 lembar halaman yang akan dibaca," tanya Hakim Ketua Dwiarso kepada peserta sidang vonis Ahok, Selasa (9/5).
Dwiarso menjelaskan seperti pada sidang sebelumnya, majelis hakim secara bergantian akan membacakan lembaran keputusan. Namun hanya pada poin-poinnya saja.
"Seperti pada sidang tuntutan dan pembelaan tidak dibaca seluruhnya, bagaimana tanggapannya?" kata Dwiarso sebelum memulai membaca.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, Pihak JPU dan kuasa hukum Ahok pun setuju.
Baca juga berita terkini dari sidang vonis Ahok: Vonis Ahok, Ratusan Laskar Islam Siaga Di Depan Kementan