Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Perdagangan Orang

Kamis, 19 Oktober 2017 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Pupus sudah perjuangan Tajudin dalam menggugat Undang-Undang Perdagangan Orang di Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan amar putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang disampaikan Kamis (19/10) menyatakan menolak permohonan uji materi UU Perdagangan Orang yang diajukan Tajudin yang juga seorang penjual cobek.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta.

Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi akibat berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU Perdagangan Orang.

Atas dalil pemohon dalam hal ini Tajudin maka Mahkamah Konstitusi sebagaimana dilansir Antara berpendapat bahwa UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan instrumen untuk melindungi masyarakat dari bahaya tindak pidana perdagangan orang.

"Tindak pidana ini mempunyai karakteristik khusus karena melibatkan aspek kompleks serta melintasi batas-batas negara yang dilakukan dengan organisasi yang rapi dan tertutup," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mengenai kasus yang dihadapi oleh pemohon, hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa hal itu tidak terkait dengan konstitusionalitas undang-undang melainkan persoalan pelaksanaan undang-undang yang berkaitan erat dengan persoalan pembuktian.

"Apabila dalam suatu kasus konkret seseorang dipidana karena terbukti melakukan perbuatan yang dilarang oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, hal itu bukan berarti pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas," ujar Manahan Sitompul.

Tajudin selaku pemohon dalam perkara ini sempat menjalani hukuman selama sembilan bulan dengan dakwaan mempekerjakan anak di bawah umur. Tajudin kemudian dibebaskan pada 14 Januari 2017 karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan tersebut.

Atas kasus yang menimpanya, Tajudin meminta Mahkamah menafsirkan frasa "eksploitasi secara ekonomi" dalam Pasal 76I UU Perlindungan Anak dengan lebih jelas.(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan