Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Mahkamah Agung Setor Rp 87 Triliun ke Negara dari Hasil Denda Para Terdakwa

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Februari 2025

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menggelar Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI di Jakarta, Rabu (19/2).

MA dan badan peradilan di bawahnya memaparkan telah berkontribusi atau menyumbang Rp 87.252.033.728.063 atau Rp 87 triliun kepada negara dari vonis denda dan uang pengganti yang diwajibkan kepada terdakwa sepanjang tahun 2024.

Ketua MA Sunarto mengatakan, mengadili perkara pidana, pidana khusus, dan pidana militer, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda dan uang pengganti di samping hukuman penjara.

Selain itu, MA juga menyumbang Rp 15.140.928.659.410,20 atau Rp 15 triliun dan USD 85.926.370,31. Jumlah tersebut merupakan pajak yang harus dibayarkan kepada negara berdasarkan putusan peninjauan kembali perkara pajak.

Baca juga:

Mahkamah Agung 'Korting' Hukuman Mardani Maming Jadi 10 Tahun Penjara

MA memberikan kontribusi bagi penerimaan keuangan negara yang berasal dari penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2024 senilai Rp 75.143.960.113,00 atau Rp 75 miliar.

Selain kontribusi terhadap keuangan negara, Ketua MA juga memaparkan kontribusi lembaganya terhadap pelestarian lingkungan melalui praktik peradilan hijau (green court) dengan mengurangi penggunaan kertas.

Pada 2024, terdapat 410.754 perkara perdata, perkara perdata agama, dan perkara tata usaha negara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court di pengadilan tingkat pertama. Angka tersebut meningkat 30,84 persen dibanding tahun 2023.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 410.738 perkara atau sebesar 99,99 persen telah berhasil disidangkan secara e-Litigasi.

Sementara, pada pengadilan tingkat banding, jumlah perkara yang didaftarkan melalui fitur elektronik mencapai 10.764. Dari jumlah perkara yang terdaftar ditambah dengan sisa perkara tahun sebelumnya, sebanyak 10.166 perkara telah selesai diputus secara e-Litigasi.

MA mencatat, jumlah pengguna layanan e-Court per 31 Desember 2024 tercatat sebanyak 984.814, terdiri atas pengguna terdaftar dari kalangan advokat dan pengguna lainnya dari kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.

Sunarto menjelaskan, dengan asumsi beban perkara MA rata-rata per tahun mencapai 28.000, maka potensi pengurangan kertas dapat mencapai 42 ton per tahun.

"Jika untuk memproduksi satu ton kertas memerlukan 17 pohon dan setiap produksi satu lembar kertas memerlukan 13,5 liter air, maka setiap tahun MA berkontribusi menyelamatkan 714 pohon dan 113.400.000 liter air," katanya.

Presiden RI Prabowo Subianto di hadapan para hakim agung mengaku baru memahami betapa beratnya beban pekerjaan dan amanah yang mereka pikul mengingat para hakim terkadang harus menangani ratusan bahkan jutaan perkara setiap waktunya.

"Maaf, saya seumur hidup saya berada di sektor eksekusi, sektor pelaksana. Saya pelaku. Kadang-kadang, kami pelaku, kami menganggap bahwa hukum itu sesuatu yang mudah untuk ditegakkan, mudah untuk dijalankan," katanya. (*)

Baca Artikel Asli