Mahkamah Agung Setor Rp 87 Triliun ke Negara dari Hasil Denda Para Terdakwa

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Februari 2025
Mahkamah Agung Setor Rp 87 Triliun ke Negara dari Hasil Denda Para Terdakwa

Presiden Prabowo Subianto (tengah) tiba di Balairung Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (19/2/2025) untuk menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024. Kedatangan Presiden Prabowo di Mahkamah Agung disambut oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Sunarto (kiri). ANTARA/Genta Tenri Mawangi/

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menggelar Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI di Jakarta, Rabu (19/2).

MA dan badan peradilan di bawahnya memaparkan telah berkontribusi atau menyumbang Rp 87.252.033.728.063 atau Rp 87 triliun kepada negara dari vonis denda dan uang pengganti yang diwajibkan kepada terdakwa sepanjang tahun 2024.

Ketua MA Sunarto mengatakan, mengadili perkara pidana, pidana khusus, dan pidana militer, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda dan uang pengganti di samping hukuman penjara.

Selain itu, MA juga menyumbang Rp 15.140.928.659.410,20 atau Rp 15 triliun dan USD 85.926.370,31. Jumlah tersebut merupakan pajak yang harus dibayarkan kepada negara berdasarkan putusan peninjauan kembali perkara pajak.

Baca juga:

Mahkamah Agung 'Korting' Hukuman Mardani Maming Jadi 10 Tahun Penjara

MA memberikan kontribusi bagi penerimaan keuangan negara yang berasal dari penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2024 senilai Rp 75.143.960.113,00 atau Rp 75 miliar.

Selain kontribusi terhadap keuangan negara, Ketua MA juga memaparkan kontribusi lembaganya terhadap pelestarian lingkungan melalui praktik peradilan hijau (green court) dengan mengurangi penggunaan kertas.

Pada 2024, terdapat 410.754 perkara perdata, perkara perdata agama, dan perkara tata usaha negara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court di pengadilan tingkat pertama. Angka tersebut meningkat 30,84 persen dibanding tahun 2023.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 410.738 perkara atau sebesar 99,99 persen telah berhasil disidangkan secara e-Litigasi.

Sementara, pada pengadilan tingkat banding, jumlah perkara yang didaftarkan melalui fitur elektronik mencapai 10.764. Dari jumlah perkara yang terdaftar ditambah dengan sisa perkara tahun sebelumnya, sebanyak 10.166 perkara telah selesai diputus secara e-Litigasi.

MA mencatat, jumlah pengguna layanan e-Court per 31 Desember 2024 tercatat sebanyak 984.814, terdiri atas pengguna terdaftar dari kalangan advokat dan pengguna lainnya dari kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.

Sunarto menjelaskan, dengan asumsi beban perkara MA rata-rata per tahun mencapai 28.000, maka potensi pengurangan kertas dapat mencapai 42 ton per tahun.

"Jika untuk memproduksi satu ton kertas memerlukan 17 pohon dan setiap produksi satu lembar kertas memerlukan 13,5 liter air, maka setiap tahun MA berkontribusi menyelamatkan 714 pohon dan 113.400.000 liter air," katanya.

Presiden RI Prabowo Subianto di hadapan para hakim agung mengaku baru memahami betapa beratnya beban pekerjaan dan amanah yang mereka pikul mengingat para hakim terkadang harus menangani ratusan bahkan jutaan perkara setiap waktunya.

"Maaf, saya seumur hidup saya berada di sektor eksekusi, sektor pelaksana. Saya pelaku. Kadang-kadang, kami pelaku, kami menganggap bahwa hukum itu sesuatu yang mudah untuk ditegakkan, mudah untuk dijalankan," katanya. (*)

# Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Pantang Mundur! Nadiem Makarim Resmi Daftarkan Memori Kasasi Vonis Chromebook ke MA
Nadiem Makarim daftarkan memori kasasi ke MA terkait kasus korupsi Chromebook. Minta bebas murni & batalkan hukuman 9 tahun penjara. Simak detailnya!
Wisnu Cipto - Senin, 19 Oktober 2026
Pantang Mundur! Nadiem Makarim Resmi Daftarkan Memori Kasasi Vonis Chromebook ke MA
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Masuknya sejumlah hakim agung dengan persoalan integritas, kedekatan yang kuat dengan para pelaku politik, serta kualitas lemah, akan mengubah wajah Mahkamah Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Indonesia
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Komisi Yudisial rekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim semester I 2026. Pelanggaran meliputi manipulasi putusan, pelecehan, akali absen, hingga nikah siri. Angka naik 146,94% dibanding 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Bagikan