Mahkamah Agung Kabulkan Peninjauan Kembali Kasus Chuck Suryosumpeno

Selasa, 06 November 2018 - P Suryo R

Merahputih.com - Chuck Suryosumpeno, jaksa senior yang merupakan satu satunya ahli pemulihan aset Indonesia yang diakui dunia internasional, tersandung kasus hukum. Suryosumpeno dikaitkan dengan dugaan kasus korupsi aset barang rampasan milik terpidana Hendra Raharja.

Penetapan tersangka atas Chuck Suryosumpeno diketahui bertepatan saat Mahkamah Agung mengunggah Putusan PK atas pemohon Chuck Suryosumpeno pada laman websitenya, bertanggal 23 Oktober 2018.

Kemudian beberapa waktu lalu Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Chuck Suryosumpeno atas pencopotan dirinya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy mengatakan Presiden Joko Widodo harus mengambil sikap atas tindakan kriminalisasi yang dilakukan Jaksa Agung Prasetyo, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman. Sebab secara tidak langsung bisa menurunkan elektabilitas Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2019 nanti.

sandra nagoy
Sandra Nangoy kuasa hukum Chuck Suryosumpeno. (Foto: ist)

"Putusan PK Mahkamah Agung saja tidak dipatuhi oleh seorang Jaksa Agung. Jadi tidak ada jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat Indonesia jika penegakan hukumnya saja gelap mata seperti preman ini," kata Sandra di Jakarta, Senin lalu (05/11).

Padahal, kata Sandra, saat menjabat sebagai Ketua Satgassus, kemudian menjadi ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung periode 2014-2015, Chuck berhasil memulihkan aset dengan jumlah total lebih dari Rp 3,5 triliun. "Bukankah itu prestasi gemilang? Ini bukan sekedar potensi, ini buktinya nyata disetorkan dalam kas Negara. Apakah negeri ini sudah anti pada penegak hukum yang berprestasi dan hanya berpikir bagaimana caranya berbakti pada bangsanya sehingga menjadi 'ancaman' bagi para oknum penegak hukum korup dan harus disingkirkan dari institusi?” kata Sandra.

Untuk itu, Sandra mendesak Presiden Joko Widodo membuka mata hati dan nuraninya atas penyalahgunaan wewenang Jaksa Agung Prasetyo yang telah melakukan kriminalisasi Terhadap Chuck Suryosumpeno. "Jangan berharap penegakan hukum di Indonesia bisa adil jika masih ada oknum pejabat dengan mudah mengkriminalisasi masyarakatnya."

Sebagai informasi dalam putusan PK bernomor 63 PK/TUN/2018 yang diputus pada 17 Mei 2018, MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut. "Mewajibkan tergugat (Prasetyo) untuk mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015, tanggal 18 November 2015," tertulis dalam putusan MA.

Selain itu, Prasetyo diminta untuk merehabilitasi nama Chuck. "Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan Penggugat berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut," tertulis dalam putusan. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan