Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Hakim KYT yang Kena OTT KPK

Senin, 06 Mei 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, bernama Kayat (KYT) diberhentikan sementara oleh MA dari jabatannya.

Pemberhentian sementara itu lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan (KYT) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perkara pidana di Balikpapan, Tahun 2018.

"Hakim PN Balikpapan KYT yang kena OTT KPK hari ini, Senin 6 Mei 2019, diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung," kata Abdullah kepada merahputih.com di Jakarta, Senin (6/5).

Hakim KYT saat digelandang ke Gedung KPK Jakarta Selatan
Hakim KYT saat dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: antaranews.com)

Diketahui pada 3 Mei 2019 lalu Hakim KYT di Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Tak hanya KYT, KPK juga mengamankan empat orang lain terkait kasus yang sama. Kelima orang yang terkena OTT KPK itu yakni 1 orang Hakim, 2 orang pengacara, 1 panitera muda dan 1 swasta.

Dari perkara tersebut, KYT diduga meminta uang untuk membebaskan Sudarman, terdakwa yang sedang menjalani persidangan.

Pada tahun 2018, Sudirman dan dua terdakwa Iain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/ Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.

Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kemudian Sudarman dan Jhonson diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan