MerahPutih.com - Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian besar Tarif Resiprokal atau yang dikenal dengan Tarif Trump, yang memaksa berbagai negara membayar bea masuk barang impor ke Amerika Serikat, termasuk Indonesia yang mencapai 19 persen.
Dilansir Antara, putusan ini menjadi pukulan besar bagi agenda perdagangan Trump yang selama ini mengandalkan tarif sebagai instrumen utama tekanan ekonomi.
Dalam putusan pada Jumat waktu setempat, Mahkamah Agung menyatakan, International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif.
Pengadilan menegaskan, apabila Kongres memang bermaksud memberikan "kewenangan luar biasa" untuk mengenakan tarif melalui IEEPA, maka hal tersebut seharusnya dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang.
Baca juga:
Prabowo Optimis Visi Damai Trump Sukses Indonesia Kirim Pasukan Terbesar Ke Dewan Perdamaian
Namun, Trump menegaskan akan menggunakan landasan hukum berbeda untuk tetap menjalankan agenda tarifnya.
Menurutnya, pajak impor sangat penting untuk mendorong investasi dan memperkuat sektor manufaktur di dalam negeri AS. Bahkan, berencana menerapkan secara rata 10 persen pada berbagai negara.
"Kita punya alternatif-alternatif yang bagus dan kita akan jauh lebih kuat karenanya," kata Trump, dikutip dari BBC, Sabtu (21/2)
Perdebatan di pengadilan berfokus pada pajak impor yang diumumkan Trump tahun lalu terhadap barang-barang dari hampir setiap negara di dunia.
Trump kerap menggunakan kekuasaan ekonomi darurat tersebut terhadap hampir seluruh mitra dagang AS sebagai alat negosiasi dan tekanan.
Kebijakan yang dibatalkan ini mencakup tarif timbal balik atas praktik perdagangan yang dianggap tidak adil oleh Washington.
"Seandainya Kongres bermaksud untuk memberikan kewenangan yang berbeda dan luar biasa untuk mengenakan tarif melalui IEEPA, mereka akan melakukannya secara eksplisit, seperti yang selalu mereka lakukan dalam undang-undang tarif lainnya," bunyi kutipan putusan MA tersebut. (*)