Mahfud MD Tak Setuju Dua Komisioner KY Dipidanakan
Kamis, 30 Juli 2015 -
MerahPutih Nasional - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tidak setuju komentar dua komisioner Komisi Yudisial (KY) di media massa dibawa ke pidana. Menurutnya, komentar dua komisioner KY di media massa merupakan hal yang wajar sebagai pengawas hakim.
"Secara moral, agak berat juga kalau pejabat berkomentar dalam tugasnya lalu dilaporkan. Negara ini akan maju kalau masyarakatnya berkomentar," ujar mantan Menteri Pertahanan ini di Jakarta, Kamis (30/7).
Mahfud menjelaskan hal tersebut dengan pengalamannya selama bertugas di MK. Saat itu, dia mengaku mengalami hal serupa.
"Kalau MK memutus, dicaci maki DPR, dicaci pengacara. Orang kalah, kepala daerah yang kalah apalagi. Itu hal yang sudah biasa," jelasnya.
Atas dasar itu, ia menyayangkan adanya laporan Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri hingga ke Bareskrim Polri. Dia menilai, komentar dan kritik publik merupakan bagian demokrasi. Bahkan, dengan kritik pula pejabat negara dapat menjadi dewasa secara demokratis. (fre)
Baca Juga:
Kasus Sarpin vs KY, Bareskrim Segera Panggil Dua Tersangka Hakim KY
Hakim Sarpin: Saya Bukan Orang Jahat
Alasan Mahfud MD Tidak Daftar Capim KPK
Mahfud MD: Kasus Rohingya Masalah Kemanusiaan, Bukan Agama