Mahfud MD: Fatwa Haram MUI Soal BPJS Tidak Mengikat
Kamis, 30 Juli 2015 -
MerahPutih Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait sistem Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS). Fatwa tersebut merupakan hasil konsensus diantara para ulama. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan BPJS tidak sesuai dengan syariah Islam yang pada akhirnya berujung dan melahirkan riba.
Menanggapi hal tersebut mantan Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK) yang juga cendikiawan Islam terkemuka Mahfud MD menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu bereaksi keras terkait munculnya fatwa haram dari MUI. Sebab Fatwa yang dikeluarkan MUI tidak bersifat mengikat.
"Silahkan disikapi oleh masing2 orang. Fatwa itu tak mengikat baik fatwa MUI maupun fatwa Mahkamah Agung," kata Mahfud dalam akun twitternya @mohmahfudmd seperti dikutip Merahputih.com, Kamis (30/7).
Sekedar kilas balik MUI menerbitkan fatwa haram terkait pengelolaan BPJS. Fatwa tersebut lahir lahir dari hasil Ijtima Ulama (Konsensus) di Tegal, Jawa Tengah beberapa bulan silam.
MUI menilai sistem denda 2% bagi peserta yang telat membayar iuran BPJS tidak sesuai dengan syariat Islam. (bhd)
BACA JUGA:
BPJS Bantah Tidak Terapkan Prinsip Syariah
Netizen Tentang Fatwa Haram BPJS MUI
Di Muktamar Jombang, NU Akan Bahas soal Mudahnya MUI Berfatwa