Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Mahfud MD: Dua Nakhoda Partai Demokrat Bukan Urusan Pemerintah

Zulfikar Sy - Sabtu, 06 Maret 2021

MerahPutih.com - Pemerintah menegaskan tak mau ikut campur terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara, Jumat (5/3) kemarin, yang hasilnya memilih Moeldoko jadi ketua umum.

Pemerintah juga menilai, hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Bg Pemerintah skrg ini peristiwa Deli Serdang merupakan mslh internal PD," tulis Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lewat medsos Twitter-nya, Sabtu (6/3).

Baca Juga:

Dualisme Ketum Demokrat Bakal Munculkan Beberapa Kemungkinan ke Depan

Menurutnya, bukan menjadi masalah hukum di mana pemerintah harus turun tangan. Sebab hingga kini, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat.

"Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai," sambung dia.

Mantan Ketua MK ini berpendapat, kasus KLB Partai Demokrat baru akan jadi masalah hukum kalau kegiatan itu didaftarkan ke Kemenkum HAM.

"Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," papar dia.

Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025 versi KLB Moeldoko dalam acara penutupan di Hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (5/3) malam. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025 versi KLB Moeldoko dalam acara penutupan di Hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (5/3) malam. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus


Mengacu pada UU Nomor 9 Tahun 1998, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," ucapnya.

Baca Juga:

Komentari Manuver Moeldoko Duduki Kursi Ketum Demokrat, SBY Singgung Nama Jokowi

Jadi, tegas Mahfud, sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Jokowi saat ini, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

"Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, KLB Demokrat di Deli Serdang tidak bisa dilakukan karena tak memenuhi ketentuan dalam AD/ART. Salah satunya yakni harus ada persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi. (Asp)

Baca Juga:

Negara Akui KLB dan Batalkan Kepengurusan AHY, Lonceng Kematian Demokrat Makin Kencang

Baca Artikel Asli