MerahPutih Nasional - Hingga kini polemik pemilihan Kapolri baru masih terus berlangsung. Presiden Joko Widodo mengajukan calon tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Surat pengajuan Presiden Joko Widodo disetujui DPR RI. Komjen Pol Budi Gunawan dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakan. Dalam rapat paripurna di DPR sendiri bekas ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri dinyatakan lolos untuk menjadi pucuk pimpinan korps Bhayangkara.
Meski dinyatakan lolos, Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai terangka kepemilikan rekening gendut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat biacara.
Dalam akun twitternya @mohmahfudmd menjelaskan bahwa pengusulan Komjen Budi Gunawan oleh presiden dan penetapan Budi Gunawan oleh KPK sebagai tersangka sama-sama benar. Sebab keduanya mempunyai dasar hukum jelas.
Namun demikian penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kepemilikan rekening gendut oleh KPK rentan dan kental dengan muatan politis lantaran, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka secara tiba-tiba dan mendadak.
BACA JUGA: Mantan Wakapolri Minta KPK Selidiki Dugaan Rekening Gendut Badrodin Haiti
"KPK jg terasa memolitisi krn hanya BG yg tiba2 TSK. Pdhal trkait rekening gendut yg trlapor ada belasan orang," tulis Mahfud dalam akun twitternya.
Mahfud yang juga bekas Menteri Pertahanan di era Presiden Abdurrahman Wahid melanjutkan, jika dikaitkan dengan calon pejabat eksekutif yang berstabilo merah maka bukan hanya Budi Gunawan saja yang memperoleh rapor merah, melainkan ada 8 orang.

"Itu masalah politik yg timbul dari langkah KPK. Tp masalah politik jg muncul dari Presiden ketiba tiba2 mengajukan BG ke DPR," sambung Mahfud.
Bukan hanya itu Mahfud juga mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo yang terburu-buru mengganti Kapolri Jenderal Sutarman, padahal Sutarman sendiri baru akan memasuki masa pensiun pada Oktober 2015 mendatang.
Mahfud menambahkan jika ditinjau dari dasar hukum, baik KPK dan Presiden mempunyai dasar hukum jelas. Namun ditinjau dari sudut politik kedua lembaga tersebut sama-sama bermasalah. Selain menggunakan pendekatan hukum dan politis, Mahsud juga menawarakan pendekatan dari segi moral.
Dari segi moral sejatinya sudah ada dasar hukum tentang etika dan moral bagi pejabat negara yaitu ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 dan No. VIII/MPR/2001. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pejabat publik yang disorot publik karena indikasi negatif harus bersedia mundur diri tanpa harus menunggu proses pengadilan terlebih dahulu.
"Jd dlm kss pencalonan BG ini tinggal kita mau pakai optik apa : hukum, politik ataukan moral? Apapun : KASIHANILAH BANGSA INI," tandas Mahfud. (bhd)
Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom
Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom
BERITA LAINNYA: