Mahfud Anggap Putusan MK Soal Ambang Batas Baik dan Demokratis

Selasa, 20 Agustus 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengatakan bahwa Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di pilkada merupakan hal yang baik dan demokratis. Mahfud menilai, putusan tersebut dapat meminimalkan potensi terjadinya kotak kosong.

Terlebih, penurunan ambang batas telah disampaikan olehnya dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat di DPR RI pada 2018.

"Pertama, dulu saya bicara threshold (ambang batas) untuk presiden (pilpres). Lalu yang kedua, bicara untuk pilkada. Kalau memang calon perseorangan itu boleh 6 persen, misalnya, atau boleh 10 persen, maka partai politik dan gabungannya boleh dong 10 persen karena dia lebih real," ujar Mahfud dikutip Antara, Selasa (20/8).

Baca juga:

Golkar Prediksi Putusan MK Ubah Peta Kekuatan Politik di Pilkada

Oleh sebab itu, menurutnya, partai politik itu disejajarkan dengan calon perseorangan persyaratannya karena itu tidak pernah menciptakan keadilan.

KPU juga diminta segera melaksanakan putusan MK tersebut, sehingga masyarakat di daerah bisa tenang. Karena, masih ada waktu 9 hari lagi untuk menyiapkan segala sesuatunya.

Baca juga:

PKS Duga Bakal ada ‘Guncangan’ Pasca Putusan MK soal Ambang Batas Partai Politik di Pilkada 2024

"Dan supaya diingat bahwa Putusan MK itu berlaku sejak palu diketuk," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, Putusan MK tersebut harus diterapkan pada Pilkada 2024 karena hasil pemilu sebelumnya yang dimaksud adalah Pemilu 2024.

"Pemilu sebelumnya kan sekarang ini (Pemilu 2024). Oleh sebab itu, harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan