Mabes Polri Keluarkan Jadwal Sidang Etik Brigjen HK di Kasus Kematian Brigadir J
Selasa, 13 September 2022 -
MerahPutih.com - Mantan Karopaminal Brigjen HK segera diadili dalam sidang etik.
Ia merupakan tersangka obstruction of justice akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pekan depan.
“Info dari Propam, insyaallah minggu depan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/9).
Baca Juga:
Brigpol Frillyan Fitri Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J
Namun, belum bisa dipastikan kapan waktu tepatnya sidang KKEP terhadap Brigjen HK dilaksanakan.
Kepastian gelaran sidang KKEP akan disampaikan setelah ada informasi dari tim Wabprof DivPropam Polri.
“Sudah ada jadwalnya nanti akan disampaikan,” tambah Dedi.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM Sampaikan 5 Rekomendasi ke Jokowi
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, yakni:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum. (Knu)
Baca Juga:
Bharada E Sebut Ferdy Sambo yang Terakhir Tembak Brigadir J