MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Senin, 24 November 2025 -
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana Mario Dandy Satriyo terkait kasus pencabulan anak. Putusan yang sama sekaligus menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang kasasi dengan nomor 10825K/PID.SUS/2025 itu dipimpin Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
“JPU tolak, terdakwa tolak,” demikian bunyi amar putusan Kasasi MA yang dikutip dari laman resmi MA, Jakarta, Senin (24/11).
Baca juga:
Tidak Laku-Laku, Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Turun Jadi Rp 600 M
Kasus yang melibatkan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo itu bermula dari viralnya video Mario Dandy yang menganiaya Cristalino David Ozora Latumahina.
Korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis jangka panjang. Atas kasus penganiayaan tersebut, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya penganiayaan, Mario Dandy juga terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Mario Dandy terbukti membujuk korban melakukan persetubuhan secara berlanjut.
Baca juga:
KPK Lelang 35 Barang Mewah Istri Rafael Alun, Nilainya Capai Rp 1,2 M
Dalam vonis 12 Juni lalu, PN Jaksel menjatuhkan vonis kepada Mario Dandy Satriyo hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan penjara. Vonis itu kini berkekuatan hukum tetap setelah kasasi ditolak MA.
Dua kasus itu membuka skandal korupsi ayah Mario Dandy Satriyo, Alun Trisambodo. Setelah diproses di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rafael Alun akhirnya dihukum 14 tahun penjara, yang telah dikuatkan hingga tingkat kasasi. (*)