MA Perberat Hukuman Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara

Jumat, 28 Februari 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, dari 9 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara.

Karen adalah terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

“Terbukti pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Jo Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun,” demikian bunyi amar putusan dikutip dari website MA, Jumat (28/2).

Baca juga:

Kasus BBM Oplosan Runtuhkan Kepercayaan ke Pertamina, Distribusi BBM di Ramadan Jangan Terganggu

Majelis hakim kasasi yang memutus tersebut terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto, selaku hakim ketua serta Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku hakim anggota.

“Denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian putus majelis.

Baca juga:

Buntut Kasus Pertamax, DPR Persilakan Masyarakat Gugat Pertamina

Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Hakim mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan LNG itu sebesar USD 113.839.186,60.

Hakim mengatakan pembayaran uang pengganti itu adalah tanggung jawab Corpus Christi Liquefaction LLC. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan