MA Kabulkan PK Pulau H, WALHI: Ancaman bagi Pantai Utara Jakarta

Senin, 06 September 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) PT Taman Harapan Indah selaku pengembang reklamasi Pulau H. Sehingga memerintahan Gubernur Anies Baswedan melanjutkan izin reklamasi tersebut.

Direktur WALHI DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi menilai, keputusan MA itu menjadi ancaman bagi Pantai Utara Jakarta. Padahal, masyarakat sudah menyambut baik langkah Anies dengan mencabut izin pembangunan reklamasi Pulau H.

Baca Juga

Soal Izin Reklamasi Pulau H, Pengamat: Anies Pasti Ajukan Upaya Hukum Lagi

"Pertama kita menyayangkan putusan MA yang mengabulkan PK Pengembang, di tengah situasi warga Jakarta yang menginginkan pantai utara Jakarta untuk dipulihkan," kata Tubagus saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/9).

Ia juga menulai kuputusan ini janggal. Sebab, di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang tata ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur. Di dalam peta lampiran Perpres ini terselip peta Pulau H.

"Sementara proses pengadilan masih berjalan dan kini MA mengabulkan PK tersebut. Artinya Perpres tersebut dan Putusan MA menjadi pertanyaan besar," paparnya.

Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.)
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Minggu (28/2). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.)


WALHI pun meminta kepada Anies untuk menempuh jalur hukum guna menghentikan pembangunan reklamasi Pulau H.

"Kami menekan kepada Gubernur DKI nantinya dapat menolak pemberian izin reklamasi pulau H," pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang reklamasi Pulau H. Gugatan ini bermula ketika Anies mencabut 13 izin pulau reklamasi pada 6 September 2018 lalu.

Setelah kejadian itu, PT Taman Harapan menggugat pencabutan izin reklamasi Pulau H ke PTUN pada 18 Februari 2019.

PTUN memenangkan gugatan pengembang. Anies kembali melawan dengan mengajukan banding ke PTTUN. PTTUN memutuskan untuk tetap membatalkan SK pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mewajibkan Anies mencabut SK tersebut. Namun, PTTUN tidak memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau H.

Anies dan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Proses hukum berjalan, sampai akhirnya MA memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang dilayangkan Anies.

Tak terima putusan MA, PT Taman Harapan Indah mengajukan PK ke MA. Sampai akhirnya, PK dikabulkan MA. Mahkamah Agung mengembalikan putusan sesuai putusan banding yang memerintahkan Anies agar menerbitkan izin reklamasi Pulau H. (Asp)

Baca Juga

Pemprov DKI Belum Sikapi Putusan MA yang Kabulkan PK Relamasi Pulau H

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan