MA Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung, KPK: 'Aneh bin Ajaib'
Selasa, 09 Juli 2019 -
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terdakwa perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Namun, lembaga antirasuah mengaku kaget dengan putusan MA tersebut.
"Pertama KPK menghormati putusan MA. Namun demikian KPK merasa kaget," kata Wakil Ketua Laode M Syarif saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (9/7).
Menurut Laode, putusan MA ini 'aneh bin ajaib'. Pasalnya, putusan tersebut bertentangan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 13 tahun pidana penjara terhadap Syafruddin, dan hukuman tersebut diperberat menjadi 15 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.
"Putusan ini ‘aneh bin ajaib’,karena bertentangan dengan putusan hakim PN dan PT," ujar Laode.
Selain itu, Majelis Hakim Agung yang memutus perkara ini menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagai mana dakwaan. Namun, Majelis Hakim Agung yang diketuai Salman Luthan dengan Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin memiliki pendapat yang berbeda.
BACA JUGA: KPK Cecar Inneke Koesherawati Soal Aktivitas Perusahaan Sang Suami
Ekonom Indef: Barang Impor Konsumsi Harus Jadi Prioritas Pungutan Pajak
Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI. Sementara Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.
"Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," pungkas Laode.(Pon)