Luruskan Penyataan Megawati, JK: KPK Dibubarkan Kalau Korupsi Sudah Habis
Rabu, 19 Agustus 2015 -
MerahPutih, Nasional-Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru bisa dibubarkan jika korupsi sudah tidak ada lagi di Indonesia. Pernyataan JK ini disampaikan menanggapi pernyataan Megawati Soekarnoputri, Presiden RI kelima, mengenai pembubaran KPK tempo hari.
Menurut JK saat ini KPK masih dibutuhkan sebab korupsi masih saja terjadi.
"Ibu Mega nggak bilang begitu, kalau korupsi sudah habis baru dibubarkan," kata JK di JIExpo, Jakarta, Rabu (19/8).
Lebih lanjut, JK menegaskan perang melawan korupsi belum usai. Meskipun sudah menurun, akan tetapi kasus-kasus korupsi masih ditemui, utamanya yang melibatkan penyelenggara negara.
"Korupsi sudah menurun, tapi masih ada. Bu Mega nggak bilang 'dibubarkan, kalau…'," tandasnya.
Pimpinan KPK periode 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas pernah mengatakan dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak ada satu pasal, ayat, kalimat, atau apapun yang menjelaskan bahwa KPK adalah lembaga ad-hoc, bersifat sementara, atau memberikan tenggat waktu keberadaan KPK.
“Saat ini KPK dianggap sebagai lembaga sementara hanyalah penafsiran dari beberapa pihak semata atas beberapa penjelasan dalam UU KPK, khususnya penafsiran atas konsideran Menimbang huruf (b) UU KPK yang menyatakan bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara korupsi belum secara efektif dan efisien memberantas korupsi,” lanjutnya seperti dikutip dari laman resmi KPK. (mad)
Baca Juga:
Hanya Lembaga Ad Hoc, Megawati Minta KPK Dibubarkan
Megawati Minta KPK Dibubarkan, Berikut Tanggapan Pimpinan KPK