MERAHPUTIH.COM - LEMBAGA Studi Antikorupsi (LSAK) meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusut berbagai kejanggalan dalam penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, mulai dari perubahan status perkara hingga perlakuan saat penahanan.
Peneliti LSAK Ahmad A Hariri menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang muncul dalam proses hukum terhadap Febrie Adriansyah sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Ini bukan hanya sekali atau dua kali. Mulai dari perubahan status yang sempat disebut saksi lalu diralat menjadi tersangka, hingga perlakuan istimewa saat dibawa ke rumah tahanan tanpa borgol dan rompi tahanan,” kata Ahmad dalam keterangannya, Sabtu (25/7)
Menurutnya, rangkaian peristiwa tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa penanganan perkara tidak dilakukan secara serius.
“Sederet fakta ini memperlihatkan ketidakseriusan penanganan perkara, padahal masyarakat sedang menyoroti kasus tersebut. Pertanyaannya, siapa yang menjadi beking dari berbagai kejanggalan ini?” ujarnya.
Baca juga:
Febrie Adriansyah tak Kenakan Rompi Tahanan dan Borgol, LSAK: itu Menghina Hukum
Ahmad meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah tegas terhadap jajaran internal apabila ditemukan pelanggaran prosedur.
“Jaksa Agung paling tidak harus bersikap tegas kepada jajarannya. Jaringan mantan JAM-Pidsus yang masih menduduki posisi strategis perlu dicermati agar tidak menimbulkan persepsi adanya permainan dalam penanganan perkara,” katanya.
Ia mengingatkan agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional sehingga tidak mencoreng citra Kejaksaan Agung di mata publik.(knu)
Baca juga: