Loloskan Pemudik, Polisi Bakal Dapat Hukuman Dua Kali Lipat

Kamis, 15 April 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Sebanyak 333 titik penyekatan telah disiapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mengantisipasi masyarakat yang masih nekat mudik lebaran 2021 pada periode 6-17 Mei 2021.

"Titik penyekatan dijaga 24 jam mulai 6-17 Mei 2021,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (14/4).

Baca Juga:

Simulasi Pelarangan Mudik, Kakorlantas Langsung Minta Pemudik Diputar Balik

Titik penyekatan itu terdapat di Polda Lampung ada delapan titik, Polda Banten terdapat 16 titik, Polda Metro Jaya delapan titik, Polda Jawa Barat 132 titik, Polda Jawa Tengah 149 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 10 titik, Polda Jawa Timur tujuh titik dan Polda Bali tiga titik dan akan dijaga oleh 166.734 personel gabungan.

Anggota Mabes Polri sebanyak 834 personel. Rinciannya, 53 orang pimpinan dan staf, 16 orang satuan tugas (satgas) I, 66 orang satgas II, 101 orang satgas III, 32 orang satgas IV, dan 543 orang satgas V. Lalu, dari kepolisian daerah (polda) jajaran sebanyak 93.336 personel. Ketiga, dari instansi terkait sebanyak 72.564 personel.

Mudik. (Foto: Antara)
Mudik. (Foto: Antara)

Rinciannya, 13.332 anggota TNI; 10.449 personel Dinas Perhubungan; 10.772 personel Satpol PP. Selanjutnya, 7.402 orang dari Dinas Kesehatan; 6.330 orang dari pramuka; 2.379 dari anggota perlidungan masyarakat (linmas), 1.210 orang dari Jasa Raharja, 2.301 dari Basarnas dan lainnya 18.389.

Dengan banyaknya personil dan titik penyekatan, masyarakat dijamin tak bisa lolos titik penyekatan tersebut. Baik jalan arteri, tol, bahkan jalan tikus akan diadang polisi. Anggota yang berani meloloskan pemudik pun telah disiapkan sanksi dua kali lipat.

“Kalau dikurung 21 hari itu akan tambah 21 hari lagi. Saya pastikan itu hukumannya dua kali lipat,” kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa, 13 April 2021.

Baca Juga:

Oknum Anggota Polisi yang 'Bermain Mata' dengan Pemudik Bakal Dipenjara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan