Lolos Verifikasi, Pasangan Bajo Tantang Gibran di Pilwakot Solo

Jumat, 21 Agustus 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah memutuskan pasangan independen, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) lolos verifikasi faktual (verfak).

Dengan demikian Bajo berhak mendaftar sebagai cawali dan cawawali di Pilwakot Solo 2020 pada tanggal 4-6 September untuk melawan pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dari PDIP.

Baca Juga

Pemerintah Jangan Kebakaran Jenggot dengan Kehadiran KAMI

Keputusan tersebut tertuang dalam berita acara rapat pleno Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo 2020 Masa Perbaikan di Hotel Swiss Bellin-Saripetojo, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (21/8).

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengemukakan total ada 10.202 syarat dukungan dianggap memenuhi syarat (MS) pasangan Bajo dari hasil repat pleno KPU tingkat kota. Pada verfak tahap awal pasangan Bajo sudah mengantongi 28.629 dukungan warga.

Pasangan independen, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) lolos verifikasi faktual (verfak) KPU Solo, Jumat (21/8). (MP/Ismail)
Pasangan independen, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) lolos verifikasi faktual (verfak) KPU Solo, Jumat (21/8). (MP/Ismail)

"Dengan hasil ini, total Bajo mendapatkan 38.831 syarat dukungan MS. Jumlah tersebut sudah memenuhi syarat karena ketentuan minimalnya 35.870 dukungan untuk calon independen maju di Pilwakot Solo 2020," kata dia.

Nurul menambahkan data sebaran 10.202 syarat dukungan dianggap memenuhi syarat (MS) di lima kecamatan, yakni Laweyan 877 syarat dukungan, Serengan 1.001 syarat dukungan, Pasar Kliwon 636 syarat dukungan, Jebres 5.143 syarat dukungan, dan Banjarsari 2.545 syarat dukungan.

"Total syarat dukungan tambahan lolos administrasi untuk dilakukan verfak KPU sebanyak 16.700 syarat dukungan. Kita ketahui hasilnya sebanyak 10.202 syarat dukungan dianggap MS," papar dia.

Baca Juga

Pemilu Berkualitas, Masyarakat Sipil Harus Kawal Demokrasi

Nurul menegaskan dokumen hasil berita acara rapat pleno ini bisa dijadikan Bajo sebagai syarat pencalonan independen mendaftar di KPU. Dengan ini ada satu calon independen ikut kontestasi Pilwakot Solo.

"Bisa saya katakan ini kali pertama ada calon independen ikut kontestasi Pilwakot Solo. Kami juga berikan hasil berita acara ini juga diberikan ke Bawaslu," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan