Lima Hari Operasi Yustisi, Polisi Kantongi Rp200 Juta Lebih dari Pelanggar Protokol Kesehatan

Minggu, 20 September 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Ribuan orang sudah ditindak karena melanggar operasi yustisi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengaku meraup total Rp 238.476.500 dari denda pelanggar protokol kesehatan selama operasi yustisi selama lima hari saat pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.

Baca Juga

Selama PSBB Jilid II Pemprov DKI Tutup 23 Perusahaan

Sementara, 12.466 orang mendapat teguran dan lisan, kemudian sanksi sosial 17.385 orang, dan denda administrasi 852 orang.

"Total adalah 30.384 orang nilai denda sampai saat ini Rp 238.476.500," kata Nana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (20/9).

Ada 119 tempat makan atau minum yang ditutup sementara karena kedapatan masih membuka layanan makan di tempat.

"Rumah makan ada 119 rumah makan yang selama ini melakukan pelanggaran yang seharusnya sebagai takeaway tapi mereka masih menerima masyarakat untuk makan ditempat," lanjutnya.

Kemudian ada pula dua perkantoran yang ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan benar.

Tiga pilar Kecamatan Mampang Prapatan melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan di wilayah Mampang Prapatan, Kamis (17/9/2020) (ANTARA/HO-Polsek Mampang Prapatan)
Tiga pilar Kecamatan Mampang Prapatan melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan di wilayah Mampang Prapatan, Kamis (17/9/2020) (ANTARA/HO-Polsek Mampang Prapatan)

Sanksi diatur Pasal 5 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Aturan itu berisikan setiap orang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif maksimal Rp250 ribu.

Warga yang mengulangi pelanggaran satu kali dikenakan sanksi kerja sosial selama 120 menit atau denda maksimal Rp500 ribu.

Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial 180 menit atau denda maksimal Rp750 ribu. Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial 240 menit atau denda administratif maksimal Rp1 juta.

Seperti diketahui, jumlah kasus harian COVID-19 di DKI Jakarta bertambah 932 hingga Sabtu (19/9). Dengan demikian, jumlah akumulatif pasien positif COVID-19 di Ibu Kota sejak Maret adalah 61.807 orang.

Baca Juga

Diklaim Kurangi COVID-19, Jalan dan Sepeda Santai Diizinkan Saat Kampanye

Untuk kasus aktif di Ibu Kota, saat ini tercatat 13.001 orang. Kemudian, sebanyak 47.260 pasien telah dinyatakan pulih dengan tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di Jakarta mencapai 76,5 persen.

Selain itu, 1.546 pasien di Jakarta dilaporkan meninggal dunia. Jumlah kematian ini setara 2,5 persen dari total kasus di Jakarta. Angka ini lebih rendah dibanding tingkat kematian nasional sebesar 3,9 persen. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan