Lima Hari Operasi Yustisi, Polisi Kantongi Rp200 Juta Lebih dari Pelanggar Protokol Kesehatan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 20 September 2020
Lima Hari Operasi Yustisi, Polisi Kantongi Rp200 Juta Lebih dari Pelanggar Protokol Kesehatan

Pelanggar izin usaha indekos, panti pijat, dan tempat usaha berpotensi mencemari lingkungan menjalani sidang yustisi di RPTRA Kalijodo, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2019). (ANTARA/DEVI NINDY)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Ribuan orang sudah ditindak karena melanggar operasi yustisi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengaku meraup total Rp 238.476.500 dari denda pelanggar protokol kesehatan selama operasi yustisi selama lima hari saat pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.

Baca Juga

Selama PSBB Jilid II Pemprov DKI Tutup 23 Perusahaan

Sementara, 12.466 orang mendapat teguran dan lisan, kemudian sanksi sosial 17.385 orang, dan denda administrasi 852 orang.

"Total adalah 30.384 orang nilai denda sampai saat ini Rp 238.476.500," kata Nana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (20/9).

Ada 119 tempat makan atau minum yang ditutup sementara karena kedapatan masih membuka layanan makan di tempat.

"Rumah makan ada 119 rumah makan yang selama ini melakukan pelanggaran yang seharusnya sebagai takeaway tapi mereka masih menerima masyarakat untuk makan ditempat," lanjutnya.

Kemudian ada pula dua perkantoran yang ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan benar.

Tiga pilar Kecamatan Mampang Prapatan melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan di wilayah Mampang Prapatan, Kamis (17/9/2020) (ANTARA/HO-Polsek Mampang Prapatan)
Tiga pilar Kecamatan Mampang Prapatan melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan di wilayah Mampang Prapatan, Kamis (17/9/2020) (ANTARA/HO-Polsek Mampang Prapatan)

Sanksi diatur Pasal 5 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Aturan itu berisikan setiap orang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif maksimal Rp250 ribu.

Warga yang mengulangi pelanggaran satu kali dikenakan sanksi kerja sosial selama 120 menit atau denda maksimal Rp500 ribu.

Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial 180 menit atau denda maksimal Rp750 ribu. Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial 240 menit atau denda administratif maksimal Rp1 juta.

Seperti diketahui, jumlah kasus harian COVID-19 di DKI Jakarta bertambah 932 hingga Sabtu (19/9). Dengan demikian, jumlah akumulatif pasien positif COVID-19 di Ibu Kota sejak Maret adalah 61.807 orang.

Baca Juga

Diklaim Kurangi COVID-19, Jalan dan Sepeda Santai Diizinkan Saat Kampanye

Untuk kasus aktif di Ibu Kota, saat ini tercatat 13.001 orang. Kemudian, sebanyak 47.260 pasien telah dinyatakan pulih dengan tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di Jakarta mencapai 76,5 persen.

Selain itu, 1.546 pasien di Jakarta dilaporkan meninggal dunia. Jumlah kematian ini setara 2,5 persen dari total kasus di Jakarta. Angka ini lebih rendah dibanding tingkat kematian nasional sebesar 3,9 persen. (Knu)

#Operasi Yustisi #Kapolda Metro Jaya #PSBB
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Tangkap 1.240 Orang Luar Jakarta Saat Kerusuhan Demo, Mayoritas Warga Jabar dan Banten
Polda Metro Jaya menangkap 1.240 orang yang berasal dari luar Jakarta terkait kericuhan dalam sejumlah aksi demonstrasi yang berlangsung selama sepekan ini.
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
Polda Metro Jaya Tangkap 1.240 Orang Luar Jakarta Saat Kerusuhan Demo, Mayoritas Warga Jabar dan Banten
Indonesia
Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob, Kapolda Metro Jaya Pakai Mobil Berpelat Sipil
Mobil Kapolda Metro Jaya dan rombongan memasang plat sipil berwarna putih layaknya kendaraan pada umumnya.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Agustus 2025
Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob, Kapolda Metro Jaya Pakai Mobil Berpelat Sipil
Indonesia
Habis Pemakaman Affan Kurniawan, Mobil Kapolda Metro Dilempari Massa Ojol Botol Air Mineral
Massa ojol marah dan kesal karena teman seprofesinya menjadi korban keberingasan aparat Kepolisian.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Agustus 2025
Habis Pemakaman Affan Kurniawan, Mobil Kapolda Metro Dilempari Massa Ojol Botol Air Mineral
Indonesia
Kapolda Metro Jaya Jadi 'Sasaran' Amarah Pengemudi Ojol, Diteriaki saat Keluar dari Pemakaman Affan Kurniawan
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Suheri jadi ‘sasaran’ kemarahan ratusan Ojol usai menghadiri pemakaman Affan Kurniawan (21) di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Jumat (29/8).
Frengky Aruan - Jumat, 29 Agustus 2025
Kapolda Metro Jaya Jadi 'Sasaran' Amarah Pengemudi Ojol, Diteriaki saat Keluar dari Pemakaman Affan Kurniawan
Indonesia
Sepak Terjang Irjen Asep Edi Suheri, Pernah Bongkar Kasus Ferdy Sambo hingga Bawa Doni Salmanan ke Penjara
Irjen Asep Edi Suheri diangkat sebagai Kapolda Metro Jaya. Ternyata, ia pernah membongkar kasus Ferdy Sambo hingga menjebloskan Doni Salmanan ke penjara.
Soffi Amira - Rabu, 06 Agustus 2025
Sepak Terjang Irjen Asep Edi Suheri, Pernah Bongkar Kasus Ferdy Sambo hingga Bawa Doni Salmanan ke Penjara
Indonesia
Wakabareskrim Irjen Asep Jadi Kapolda Metro Jaya
Rotasi jabatan ini berdasarkan Surat Telegram dengan nomor ST/1764/VIII/KEP/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Agustus 2025
Wakabareskrim Irjen Asep Jadi Kapolda Metro Jaya
Indonesia
Gelar Operasi Patuh 2 Pekan, Kapolda Metro Peringatkan Anak Buahnya Tak ‘Main Mata’ dengan Pelanggar
Polda Metro Jaya akan mengoptimalkan sistem 'hunting' dalam Operasi Patuh Jaya kali ini
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 Juli 2025
Gelar Operasi Patuh 2 Pekan, Kapolda Metro Peringatkan Anak Buahnya Tak ‘Main Mata’ dengan Pelanggar
Indonesia
Ambil Alih dari Polsek, Kapolda Pasang Target Kasus Diplomat Tewas Selesai Seminggu
"Sekarang penyelidikan (Polsek Menteng) sudah saya ambil alih di tingkat Polda," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto
Wisnu Cipto - Jumat, 11 Juli 2025
Ambil Alih dari Polsek, Kapolda Pasang Target Kasus Diplomat Tewas Selesai Seminggu
Indonesia
Peringatan May Day Hari ini, Kapolda Metro Khawatir Ada yang Provokasi
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mempersilakan massa berunjuk rasa dengan cara-cara yang baik dan sudah diatur oleh undang-undang.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Mei 2025
Peringatan May Day Hari ini, Kapolda Metro Khawatir Ada yang Provokasi
Indonesia
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas Saat May Day 2025, Pengamanan Ketat Libatkan Ribuan Personel
Kesiapan dan sinergi antar seluruh elemen pengamanan menjadi faktor kunci keberhasilan acara ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 April 2025
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas Saat May Day 2025, Pengamanan Ketat Libatkan Ribuan Personel
Bagikan