Lima Hari Operasi Yustisi, Polisi Kantongi Rp200 Juta Lebih dari Pelanggar Protokol Kesehatan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 20 September 2020
Lima Hari Operasi Yustisi, Polisi Kantongi Rp200 Juta Lebih dari Pelanggar Protokol Kesehatan

Pelanggar izin usaha indekos, panti pijat, dan tempat usaha berpotensi mencemari lingkungan menjalani sidang yustisi di RPTRA Kalijodo, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2019). (ANTARA/DEVI NINDY)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Ribuan orang sudah ditindak karena melanggar operasi yustisi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengaku meraup total Rp 238.476.500 dari denda pelanggar protokol kesehatan selama operasi yustisi selama lima hari saat pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.

Baca Juga

Selama PSBB Jilid II Pemprov DKI Tutup 23 Perusahaan

Sementara, 12.466 orang mendapat teguran dan lisan, kemudian sanksi sosial 17.385 orang, dan denda administrasi 852 orang.

"Total adalah 30.384 orang nilai denda sampai saat ini Rp 238.476.500," kata Nana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (20/9).

Ada 119 tempat makan atau minum yang ditutup sementara karena kedapatan masih membuka layanan makan di tempat.

"Rumah makan ada 119 rumah makan yang selama ini melakukan pelanggaran yang seharusnya sebagai takeaway tapi mereka masih menerima masyarakat untuk makan ditempat," lanjutnya.

Kemudian ada pula dua perkantoran yang ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan benar.

Tiga pilar Kecamatan Mampang Prapatan melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan di wilayah Mampang Prapatan, Kamis (17/9/2020) (ANTARA/HO-Polsek Mampang Prapatan)
Tiga pilar Kecamatan Mampang Prapatan melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan di wilayah Mampang Prapatan, Kamis (17/9/2020) (ANTARA/HO-Polsek Mampang Prapatan)

Sanksi diatur Pasal 5 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Aturan itu berisikan setiap orang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif maksimal Rp250 ribu.

Warga yang mengulangi pelanggaran satu kali dikenakan sanksi kerja sosial selama 120 menit atau denda maksimal Rp500 ribu.

Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial 180 menit atau denda maksimal Rp750 ribu. Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial 240 menit atau denda administratif maksimal Rp1 juta.

Seperti diketahui, jumlah kasus harian COVID-19 di DKI Jakarta bertambah 932 hingga Sabtu (19/9). Dengan demikian, jumlah akumulatif pasien positif COVID-19 di Ibu Kota sejak Maret adalah 61.807 orang.

Baca Juga

Diklaim Kurangi COVID-19, Jalan dan Sepeda Santai Diizinkan Saat Kampanye

Untuk kasus aktif di Ibu Kota, saat ini tercatat 13.001 orang. Kemudian, sebanyak 47.260 pasien telah dinyatakan pulih dengan tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di Jakarta mencapai 76,5 persen.

Selain itu, 1.546 pasien di Jakarta dilaporkan meninggal dunia. Jumlah kematian ini setara 2,5 persen dari total kasus di Jakarta. Angka ini lebih rendah dibanding tingkat kematian nasional sebesar 3,9 persen. (Knu)

#Operasi Yustisi #Kapolda Metro Jaya #PSBB
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Operasi Patuh Jaya 2026 Ditlantas Polda Metro Jaya Ditunda, Pengendara Motor Lawan Arus Siap-siap Kena Tilang Harian
Penegakan hukum harian terus menyasar para pelanggar aturan melalui sistem elektronik maupun tindakan langsung secara persuasif
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Juni 2026
Operasi Patuh Jaya 2026 Ditlantas Polda Metro Jaya Ditunda, Pengendara Motor Lawan Arus Siap-siap Kena Tilang Harian
Indonesia
Kapolda Metro kini Dijabat Bintang 3, Wakapolda Berpotensi Jadi Irjen dan Posisi Direktur Dijabat Pangkat Jenderal
Pucuk pimpinan di Polda Metro Jaya diisi jenderal bintang tiga (komjen), beberapa pejabat di bawahnya berpotensi mendapat penaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Kapolda Metro kini Dijabat Bintang 3, Wakapolda Berpotensi Jadi Irjen dan Posisi Direktur Dijabat Pangkat Jenderal
Indonesia
Politikus Sahroni Setuju Polda Metro Jaya Dipimpin Bintang Tiga
Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri resmi naik pangkat dari Inspektur Jenderal (Irjen) menjadi Komjen. Kenaikan pangkat itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 38/Polri/Tahun 2026 tertanggal 13 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Politikus Sahroni Setuju Polda Metro Jaya Dipimpin Bintang Tiga
Indonesia
Manuver Strategis Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri
Kenaikan pangkat ini juga meningkatkan kewibawaan komando dalam koordinasi lintas sektoral
Angga Yudha Pratama - Kamis, 14 Mei 2026
Manuver Strategis Kapolri Naikkan Pangkat Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri
Indonesia
Kapolda Metro Peringatkan Anggota Brimob, jangan Arogan dan Sakiti Hati Rakyat
Kehormatan sebagai anggota Polri harus tecermin dalam sikap disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Kapolda Metro Peringatkan Anggota Brimob, jangan Arogan dan Sakiti Hati Rakyat
Indonesia
Pramono Anung Soroti Pendatang ‘Buta Jakarta’ Usai Lebaran, Disdukcapil Diminta Data
Gubernur DKI Pramono Anung menyoroti pendatang baru usai Lebaran 2026. Disdukcapil diminta mendata tanpa operasi yustisia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Maret 2026
Pramono Anung Soroti Pendatang ‘Buta Jakarta’ Usai Lebaran, Disdukcapil Diminta Data
Indonesia
Pendatang di Jakarta Pascalebaran Bisa Sampai 12 Ribu Orang, Gubernur Pramono: Tidak Ada Operasi Yustisia
Pramono hanya mengingatkan pendatang harus punya kesiapan diri yang bagus dan kemampuan untuk bekerja.
Frengky Aruan - Jumat, 27 Maret 2026
Pendatang di Jakarta Pascalebaran Bisa Sampai 12 Ribu Orang, Gubernur Pramono: Tidak Ada Operasi Yustisia
Indonesia
Pramono Hilangkan Operasi Yustisi Setelah Lebaran
Peluang kerja di Jakarta masih tersedia bagi masyarakat yang ingin bekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Pramono Hilangkan Operasi Yustisi Setelah Lebaran
Indonesia
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres Perkuat Deteksi Dini, Bikin Jakarta 'Nol' Tawuran
Polda Metro Jaya menggelar acara pisah sambut Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ) pada Senin (5/1) pagi.
Frengky Aruan - Senin, 05 Januari 2026
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres Perkuat Deteksi Dini, Bikin Jakarta 'Nol' Tawuran
Indonesia
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading terjadi saat khotbah Jumat. Sebanyak 54 korban dilarikan ke RS Yarsi dan RS Islam Cempaka Putih.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
Bagikan