Libur Panjang Imlek, ASN dan TNI/Polri Dilarang Bepergian

Senin, 08 Februari 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD melakukan perjalanan keluar kota selama libur panjang Imlek 2021.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pelarangan terkait upaya pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19.

Selain itu, Airlangga Hartarto mengatakan, secara kontribusi, Pulau Jawa-Bali mewakili 66 persen dari keseluruhan kasus secara nasional.

Baca Juga:

Hadapi Libur Panjang Imlek, Anies Kembali Perpanjang PSBB 2 Pekan

"Kemudian kita lihat secara nasional, positivity rate kumulatif per 7 Februari sebanyak 17,96 persen," ucapnya.

Sementara berdasarkan data penambahan kasus baru, dia menyebut, angka kasus COVID-19 di DKI Jakarta sudah mulai flat.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam diskusi yang diselenggarakan oleh PWI secara virtual, Sabtu (6/2/2021). ANTARA/Mentari Dwi Gayati.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam diskusi yang diselenggarakan oleh PWI secara virtual, Sabtu (6/2/2021). ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

Kemudian Jawa Barat dan Bali masih terdapat peningkatan.

Sementara untuk Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten sudah menjukkan angka penurunan kasus.

Baca Juga:

Menkominfo Ingatkan Pers Kedepankan Fungsi Utamanya di Tengah Disrupsi Teknologi dari COVID-19

Dari kondisi ini, Presiden Joko Widodo menginginkan agar angka kasus COVID-19 mulai ditekankan ke tingkat desa.

"Sehingga tentu perlu ada peningkatan lebih mikro sesuai arahan dari Bapak Presiden, sampai tingkat desa ataupun kelurahan," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Tak Sentuh Aspek Pencegahan Penularan, PPKM Tidak Efektif Kendalikan COVID-19

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan