Libur Panjang Imlek, ASN dan TNI/Polri Dilarang Bepergian
Ilustrasi - Kawasan Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (3/1/2021). (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
MerahPutih.com - Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD melakukan perjalanan keluar kota selama libur panjang Imlek 2021.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pelarangan terkait upaya pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19.
Selain itu, Airlangga Hartarto mengatakan, secara kontribusi, Pulau Jawa-Bali mewakili 66 persen dari keseluruhan kasus secara nasional.
Baca Juga:
Hadapi Libur Panjang Imlek, Anies Kembali Perpanjang PSBB 2 Pekan
"Kemudian kita lihat secara nasional, positivity rate kumulatif per 7 Februari sebanyak 17,96 persen," ucapnya.
Sementara berdasarkan data penambahan kasus baru, dia menyebut, angka kasus COVID-19 di DKI Jakarta sudah mulai flat.
Kemudian Jawa Barat dan Bali masih terdapat peningkatan.
Sementara untuk Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten sudah menjukkan angka penurunan kasus.
Baca Juga:
Menkominfo Ingatkan Pers Kedepankan Fungsi Utamanya di Tengah Disrupsi Teknologi dari COVID-19
Dari kondisi ini, Presiden Joko Widodo menginginkan agar angka kasus COVID-19 mulai ditekankan ke tingkat desa.
"Sehingga tentu perlu ada peningkatan lebih mikro sesuai arahan dari Bapak Presiden, sampai tingkat desa ataupun kelurahan," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Tak Sentuh Aspek Pencegahan Penularan, PPKM Tidak Efektif Kendalikan COVID-19
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Wagub Rano Karno Pastikan Persiapan Imlek 2026, Jakarta Light Festival Bakal Digelar
Geliatkan Ekonomi Jakarta, Gubernur Pramono Gelar Lomba Lampu dan Lampion Imlek di Pusat Perbelanjaan
Pramono Ingin Warga Jakarta Dibikin Senang Saat Imlek, Tebar Diskon Belanja
Sambut Imlek, Rekayasa Lalin Bakal Diberlakukan di Kota Tua hingga Pertengahan Februari 2026
Pemkot Solo Mulai Uji Coba WFA untuk ASN, Efisiensi Anggaran Jadi Alasan
Hari Pertama Kerja 2026, Pemprov DKI Serahkan SK Pengangkatan 16.426 PPPK Paruh Waktu
ASN Diperbolehkan WFA Jelang Tahun Baru 2026, Layanan Publik Tetap Jalan
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif