Libur Nataru, Kepala Daerah Harus Aktifkan Satgas COVID-19 Mikro
Sabtu, 11 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada saat periode Natal dan Tahun Baru.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mendorong, agar pengawasan di pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga paling bawah atau tingkat mikro untuk diaktifkan kembali.
Baca Juga:
Libur Nataru, Ganjar Prediksi 4,8 juta Pemudik Masuk Jateng
"Agar menerapkan PPKM sesuai dengan level 1, 2, 3, dan 4 beserta Satgas di tingkat paling mikro yang paling bawah," kata Wiku kepada wartawan, Sabtu (11/12).
Wiku juga meminta agar seluruh fasilitas publik memiliki Satgas Protokol Kesehatan 3M. Hal Ini untuk memastikan bahwa aktivitasnya diawasi oleh Satgas prokes 3M tersebut.
Dinas Perhubungan juga akan melakukan pengecekan untuk memastikan orang-orang yang bepergian dalam kondisi yang sehat. Serta TNI Polri juga membantu upaya pendisiplinan di berbagai tempat di wilayah Indonesia.
Wiku menyebut kebijakan itu guna menyesuaikan kondisi riil di setiap daerah, sehingga upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 tepat sasaran.

Selain itu, upaya pengendalian bakal difokuskan pada sektor yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Misalnya rangkaian ibadah dan perayaan Tahun Baru.
"Diharapkan penanganan COVID-19 yang diterapkan efektif sesuai kondisi riil di lapangan," tutup Wiku.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022.
Dilansir dari lembaran Inmendagri, Jumat (10/12), aturan ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. (Knu)
Baca Juga:
Libur Nataru, Aparat di Solo Dikerahkan Periksa Surat Vaksinasi dan Hasil Antigen