Libur Lebaran, Jalanan di Jakarta Bebas Ganjil Genap

Senin, 25 April 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Perenggangan aturan bakal berlangsung saat Hari Raya Lebaran mendatang di Jakarta.

Direktorat Lalu Litas Polda Metro Jaya menyatakan, ganjil genap (gage) di 13 ruas jalan ibu kota tidak berlaku selama libur Lebaran.

"Gage tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (25/4).

Baca Juga:

Simulasi Penerapan Ganjil Genap di Tol Cikampek Diklaim Berlangsung Lancar

Tilang ganjil genap di Jakarta sendiri sebagian ditindak secara otomatis melalui kamera e-TLE tak berlaku sementara.

"Khusus untuk program ganjil genapnya kita akan hentikan. Kalau ada yang terkirim surat diabaikan aja, karena Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak diberlakukan," imbuhnya.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ganjil genap akan diterapkan kembali per 9 Mei.

"Otomatis tanggal 9 ada pengaturan baru. Karena tanggal 9 sudah masuk kerja," ucapnya.

Baca Juga:

Ganjil Genap di Jalan Tol Cikampek Mulai 'Berlaku' Hari Ini

Berikut rincian ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap di Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang
Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari
Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari
Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari. (Knu)

Baca Juga:

Pemudik Diminta Perhatikan Jadwal One Way dan Ganjil Genap

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan