Libur Lebaran 2025, Pemprov DKI Tiadakan 2 Akhir Pekan CFD

Jumat, 28 Maret 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memutuskan untuk meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jakarta selama libur panjang Lebaran 2025.

Ketentuan ini berlaku untuk dua pekan pada tanggal 30 Maret dan 6 April 2025. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya juga meniadakan aturan ganjil genap di Jakarta selama periode Lebaran 1446 Hijriah.

"Untuk ganjil genap itu ditiadakan selama masa libur Hari Raya. Kemudian juga selama masa libur lebaran dan cuti bersama," kata Syafrin di Jakarta Utara, Jumat (28/3).

Baca juga:

Pramono Tangkap Harapan Warga saat CFD soal Pilkada Jakarta

Hal tersebut, kata Syafrin sehubungan akan dioptimalkannya petugas Dishub DKI untuk pengaturan dan pengendalian lalu lintas (lalin) selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

"Artinya sampai dengan tanggal 7 April itu tidak ada ganjil genap. Kemudian untuk pelaksanaan hari bebas kenderaan bermotor juga ditiadakan pada minggu tanggal 30 Maret. Kemudian pada tanggal 6 April juga HBKB ditiadakan," ujarnya.

"Jadi dua minggu ini ditiadakan untuk hari bebas kenderaan bermotor," sambungnya.

Baca juga:

Gelombang Arus Mudik Dimulai, CFD Solo Diliburkan 2 Pekan

Peniadaan CFD di Jakarta pada periode tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2016 tentang Perpustakaan Elektronik Jakarta. Bahwa HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga terdapat kegiatan khusus. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan