Lembaga Hukum dan Kebijakan Ikatan Alumni UI Tolak RUU KPK

Jumat, 09 Oktober 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Politik - Lembaga Hukum dan Kebijakan (LHK) Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Ilumni UI) telah melakukan kajian tentang revisi Undang-Undang (UU) KPK. Revisi UU KPK akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.

Ketua Lembaga Hukum dan Kebijakan Ilumni UI Harman Setyawan mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR harus mengkaji ulang rencana revisi UU KPK.

"Kami kaji dari segi hukum itu tidak menguatkan (KPK)," kata Harman Setyawan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10).

Setiap revisi yang melemahkan akan berbahaya. Artinya, kata Harman, revisi UU seharusnya memenuhi unsur-unsur sosioligis, filosofis, antropologis, kronologis dan historis agar berlaku secara yurdis.

"Kalau tidak dipenuhi unsur ini maka RUU itu banci. Artinya tidak bisa dikatakan secara kondusif atau imperatif," kata Harman.

Harman juga meminta agar DPR dan Presiden menengok sejenak teori hukum Hans Kelsen. Ia menyarankan, agar pemerintah maupun DPR menggunakan draft revisi UU yang telah disusun KPK.

"Batalkan revisi, tunda atau boleh revisi asalkan konsep revisi itu yang diubah oleh KPK," tandasnya. (mad)

 

Baca Juga:

  1. Mahasiswa Lintas Kampus Tolak Revisi UU KPK
  2. Pemerintah dan DPR Harus Sepakat Soal RUU KPK
  3. Hendrawan Supratikno: KPK Dikembalikan ke Orbit Konstitusi
  4. Revisi UU KPK Cermin DPR Gembosi KPK?
  5. Penjelasan PDIP soal Usia KPK

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan