Legislator Sindir Pemecatan Dekan FK Unair Khianati Visi Kampus Merdeka
Senin, 08 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Dunia kedokteran Indonesia tengah dihebohkan dengan kabar pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlanga (Unair), Profesor Budi Santoso. Pencopotan jabatan itu diduga terkait pernyataannya yang menolak kebijakan dokter asing di Indonesia di sejumlah media beberapa hari sebelumnya.
Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes menyesalkan adanya kebijakan Unair itu. Menurut dia, pemberhentian Budi menandakan kebebasan menyampaikan berpendapat atau kritik di kampus-kampus sudah tamat.
“Bila hal ini dibiarkan, kampus akan menjadi kerdil, tak ada lagi para akademisi, guru besar yang mau menyampaikan pikiran-pikiran kritis mereka. Kampus Merdeka hanya nama belaka,” tutur Fahmy kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/7).
Legislator dari dapil Jawa Barat (Jabar) V ini mengaku kebijakan ‘import’ dokter asing tentu menuai kontroversi dan mengancam eksistensi dokter-dokter dalam negeri.
Baca juga:
Menkes Dituduh Minta Rektor Unair Pecat Dekan FK, Kemenkes Tegaskan Itu Fitnah
“Kebijakan tersebut malah menyiratkan ketidakpercayaan pemerintah terhadap kemampuan dokter-dokter lulusan Fakultas Kedokteran perguruan tinggi dalam negeri,” katanya.
Menurut dia, seharusnya Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) semakin menggalakkan program mutu pendidikan Fakultas Kedokteran di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta seluruh Indonesia.
“Pemerintah juga menyediakan anggaran yang memadai bagi pendidikan kedokteran negeri dan swasta, dalam upaya mempercepat pengadaan dokter umum yang berkualitas di seluruh daerah,” ungkap politikus PKS itu.
Sekedar informasi, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlanga (Unair), Profesor Budi Santoso, diberhentikan dari jabatannya sejak Rabu, 3 Juli 2024.
Baca juga:
Dekan FK Unair Benarkan Dipecat karena Tolak Program Dokter Asing Kemenkes
Pemberhentian Prof Budi Santoso, diduga karena kerasnya kritik guru besar tersebut yang menolak kebijakan didatangkannya dokter asing ke Indonesia sebagaimana aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Knu)