Legislator PSI Kritik UP Parkir, Disebut tak Optimal Bekerja 

Jumat, 23 Mei 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI August Hamonangan mendesak Unit Pengelola Parkir (UPP) sebagai badan layanan umum daerah (BLUD) untuk mengoptimalkan kinerjanya dalam rangka melayani warga yang memarkir kendaraan di beberapa titik di Ibu Kota.

“Jika berbicara mengenai UP Parkir yang mengelola beberapa titik-titik parkir milik Pemprov DKI Jakarta, kita tidak boleh lupa dengan bentuknya sebagai BLUD. Oleh karena itu, pendapatan-pendapatan yang dihasilkan harus dioptimalkan supaya bisa digunakan untuk meningkatkan pelayanannya," kata August di Jakarta, Jumat (23/5).

Berdasarkan pemaparan oleh UP Parkir Hari Selasa (6/5) lalu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 188 Tahun 2016 memberikan wewenang kepada UP Parkir untuk mengelola parkiran on-street di 441 ruas jalan.

Kenyatannya, UP Parkir baru hanya mengelola 244 ruas jalan atau 55 persen dari keseluruhan sampai dengan 2025 ini. Sementara itu, terdapat 197 ruas jalanan lainnya yang tidak dikelola pihak terkait. "Salah satu alasan tidak optimalnya UP Perparkiran dalam mencari pendapatan yakni kenyataan bahwa pihak terkait belum mengelola semua tempat parkir sesuai dengan Pergub 188/2016," ucap August.

Baca juga:

10 CCTV Terpasang! Pemprov DKI Siap Perang Total Melawan Parkir Liar di Tanah Abang

"UP Perparkiran harus bergerak cepat dalam mengambil alih dan mengelola tempat-tempat parkir yang selama ini belum tersentuh supaya bisa memeroleh pendapatan dari sana," lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan kerusakan yang dialami sistem-sistem pengelolaan parkir di beberapa titik. Dalam rangka melakukan optimalisasi, UP Parkir, kata dia, harus mengecek kembali kondisi sistem-sistemnya. Terutama yang menggunakan gate di beberapa tempat apakah sudah optimal atau belum. "UP Perparkiran juga harus mempertimbangkan untuk memasang gate di tempat-tempat yang masih menggunakan sistem manual dalam rangka mengurangi potensi kebocoran karena lemahnya pencatatan," imbuhnya.

Tidak lupa, August juga angkat suara mengenai usaha UP Perparkiran meningkatkan kontribusi terhadap keuangan daerah atau pendapatan asli daerah (PAD).

"Apabila kita ingin membicarakan kontribusi perparkiran terhadap keuangan daerah atau PAD, maka yang harus dilakukan adalah dengan meningkatkan pendapatan pajak dari tempat-tempat parkir off-street seperti di mall-mall, GOR, perkantoran, dan apartemen-apartemen," ucapnya.

Menurutnya, UP Perparkiran harus meningkatkan pengawasannya terhadap pihak-pihak swasta yang mengelola parkir agar taat membayar pajak dan melaksanakan regulasi-regulasi terkait.

"UP Perparkiran harus mengecek ketaatan pihak-pihak swasta yang mengelola tempat-tempat parkir terhadap izin dan kewajiban pajaknya. Pihak yang tidak punya izin atau tidak tertib dalam membayar pajak harus segera ditindak. Kemudian, tempat-tempat parkir yang mereka kelola disesuaikan kembali agar pendapatannya bisa menyumbang terhadap keuangan daerah," tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta menyuarakan agar Unit Pengelola Parkir (UPP) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dibubarkan dan dikelola swasta dengan pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Hal ini lantaran adanya indikasi kebocoran uang akibat parkir liar di Jakarta yang menembus triliunan rupiah. (Asp)

Baca juga:

Pramono Bakal Benahi Sistem Parkir di Jakarta, Pertimbangkan Bentuk BUMD Khusus

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan