Legislator PDIP Tegaskan Tak Ada Perbedaan Pelayanan Medis Peserta BPJS dengan Pasien Lain

Kamis, 18 Juli 2024 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris menegaskan bahwa pelayanan medis untuk pasien BPJS tidak berbeda dengan pasien lainnya, yang membedakan hanya dalam hal ruang rawat inap dan pada kelas ruangan, yaitu kelas 1, 2, dan 3.

"Dari sisi pelayanan medisnya, termasuk obat-obatan, tidak ada perbedaan. Perbedaan dari pasien BPJS dengan pasien lainnya, hanya di ruangannya saja," kata Charles Honoris dalam keterangannya, Rabu (17/7)

Dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), diharapkan pelayanan kesehatan dari fasilitas milik pemerintah maupun swasta dapat lebih optimal dan efektif.

Tak hanya itu, Politisi Fraksi Partai PDI-Perjuangan menjelaskan bahwa meskipun pasien BPJS memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan, mereka juga bisa memilih untuk meningkatkan standar pelayanan dengan biaya tambahan.

Baca juga:

Pakar Minta Kebijakan Perpanjangan SIM Pakai BPJS Dievaluasi Dahulu

"Sesuai dengan aturan, memang pasien BPJS apabila ingin meningkatkan standar pelayanan, mungkin dengan menggunakan kamar VVIP. Bisa saja, dengan tambahan biaya dari diri sendiri. Jadi, pasien BPJS bisa menggunakan fasilitas tambahan, tetapi memang biaya tambahannya harus dikeluarkan oleh dari pasien sendiri," ujarnya.

Dalam konteks ini, Legislator Dapil DKI Jakarta menekankan pentingnya tidak adanya diskriminasi dalam pelayanan kesehatan, agar semua masyarakat dapat menerima akses yang adil terhadap layanan medis.

Baca juga:

Syarat Pembuatan dan Perpanjang SIM Kini Wajib Punya BPJS Kesehatan

Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan sistem kesehatan di Indonesia dapat terus berkembang menuju pelayanan yang lebih baik untuk semua.

"Jadi, tidak boleh ada diskriminasi pelayanan, kecuali dalam hal ruangan rawat inapnya saja," tutupnya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan